Deretan kasus pencabulan anggota DPRD sampai hamili siswi SMA
Anggota DPRD Bangka Selatan setubuhi anak di bawah umur
Setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat baik di pusat atau di daerah seharusnya memperjuangkan aspirasi rakyat. Tak hanya itu, wakil rakyat yang notabene pejabat negara dan pejabat publik tentunya berkewajiban menjunjung tinggi norma serta etika.
Bukan malah sebaliknya, melakukan tindakan yang tercela dan tidak etis seperti halnya pencabulan. Tidak sedikit mereka yang jadi wakil rakyat malah melakukan tindakan biadab.
Teranyar, Kepolisian Resor Natuna, Kepulauan Riau, mengusut kasus dugaan pencabulan yang dialami siswi kelas 2 SMA di Ranai yang dilakukan anggota DPRD Natuna berinisial AH. Polisi mendapat laporan dari orang tua korban karena anaknya tak kunjung pulang.
"Jadi beberapa waktu lalu ada laporan, pada Jumat 18 Maret lalu, orang tua NV melapor ke Polres Natuna jika anaknya tidak pulang sejak sehari sebelumnya," kata Kapolres Natuna AKBP Amazona Pelamonia.
Berikut deretan kasus pencabulan yang dilakukan anggota dewan:
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu. Keributan itu menyebabkan adanya korban luka-luka dan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Kapan SMPN 5 Bandung menjadi penjara? Sekolah ini kemudian beralih fungsi setelah masuk kolonial Jepang. Tekanan yang kuat terhadap rakyat Indonesia dan penjajah Belanda, membuat bangsa Eropa kalah.Mereka banyak dipersekusi oleh tentara Jepang, termasuk dipenjarakan. Bangunan SMPN 5 ini menjadi salah satu lokasi penjara bagi bangsa Eropa Belanda yang terjebak di Indonesia.
-
Dimana siswi SMP di Palembang ditemukan? Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
Anggota DPRD Bangka Selatan setubuhi anak di bawah umur
Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Oa. Anggota DPRD itu ditahan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Terlapor berinisiatif menyerahkan diri pada Jumat (7/7) sore setelah kami lakukan pemanggilan yang ketiga kalinya. Setelah dilakukan pemberkasan, Oa langsung dilakukan penahanan," kata Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renata) Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), AKBP Arbain, Minggu (9/8).
Arbain mengatakan, Oa akan dijerat menggunakan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur banyak ketentuan yang melindungi kepentingan anak.
"Dalam undang-undang itu menjelaskan yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang salah atau tidak pantas," terangnya.
Usai hamili siswi SMA, anggota DPRD Natuna ajak aborsi ke Batam
Kepolisian Resor Natuna, Kepulauan Riau, mengusut kasus dugaan pencabulan yang dialami NV, siswi kelas 2 SMA di Ranai yang dilakukan anggota DPRD Natuna berinisial AH. Polisi mendapat laporan dari orang tua korban karena anaknya tak kunjung pulang.
Kepada polisi, orang tua NV terakhir mengantar anaknya itu berangkat ke sekolah pada hari Kamis (31/3). Namun, guru di SMA 1 Ranai mengatakan jika NV pamit ingin pergi berobat usus buntu ke Batam. Ternyata hal itu tanpa sepengetahuan orangtua remaja itu.
NV kemudian dibiayai tiket ke Batam, dia pergi sendiri dari Natuna. Sementara di Bandara Hang Nadim Batam sudah ada orang lain yang menjemputnya, suruhan AH. Selama tiga hari di Batam, NV menginap di hotel dan juga sempat ke rumah sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam untuk melakukan aborsi.
"Kami sudah tanyai mulai dari resepsionisnya hotel di Batam, guru, dan teman-temanya di sekolah nya di Natuna hingga perawat di RSBK terkait semua aktifitas gadis remaja itu bersama AH," jelas Kapolres Natuna AKBP Amazona Pelamonia.
Mesum dengan siswi SMA, anggota DPRD dipolisikan
LSM di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendampingi anak di bawah umur korban pelecehan seksual. Pelaku diduga anggota DPRD setempat.
"Kami berharap aparat kepolisian melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk menjerat anggota DPRD yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang siswi SLTA di Pulau Lepar Pongok," kata Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Bangka Selatan, Marzam Nurapandi di Toboali, seperti dikutip dari Antara, Selasa (9/6).
Sementara itu, Kapolres Bangka Selatan AKBP U Zainudin mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus pelecehan seksual yang dialami siswi SMA Lepar Pongok yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Bangka Selatan tersebut.
"Kasus ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," katanya.
Anggota DPRD Bangkalan tiduri anak mantan istri
Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur berinisial AA alias Kasmo, mencabuli LT (16) yang diketahui anak mantan istrinya. Bahkan, hubungan antara korban dan tersangka cukup dekat meski bukan anak kandungnya.
"Korban adalah anak dari mantan istri tersangka, yang kemudian menikah lagi dengan orang lain, kemudian punya anak, ya korban ini," terang Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, Selasa (3/2).
Meski anak dari mantan istri, lanjut Awi, tidak memutus hubungan silaturahmi antara tersangka dengan mantan istrinya. "Sangking dekatnya hubungan keduanya, korban kalau memanggil tersangka ya bapak. Korban sering curhat kepada tersangka," lanjutnya.
Pada curhatnya kepada tersangka, korban mengaku punya masalah dengan keluarganya dan ingin kabur dari rumah. "Ternyata, tersangka memanfaatkan momentum ini untuk berbuat cabul kepada korban," terang Awi.