Dewan Pers nilai berita 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta' langgar kode etik
Dewan Pers menilai pemberitaan Radar Bogor berjudul 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta' melanggar kode etik jurnalistik. Pemberitaan yang terbit tanggal 30 Mei 2018 tersebut dianggap menyudutkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Puncaknya terjadi penggerudukan ke kantor Radar Bogor.
Dewan Pers menilai pemberitaan Radar Bogor berjudul 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta' melanggar kode etik jurnalistik. Pemberitaan yang terbit tanggal 30 Mei 2018 tersebut dianggap menyudutkan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Puncaknya terjadi penggerudukan yang dilakukan kader PDIP ke kantor Radar Bogor.
Dalam surat nomor 1/P-DP/VI/2018, Dewan Pers memberikan tiga poin pernyataan berdasarkan sidang pleno. Pertama Radar Bogor direkomendasikan untuk memuat hak jawab dari Megawati atau yang mewakili disertai permintaan maaf kepada yang bersangkutan dan pembaca.
-
Apa yang membuat wartawan dibunuh? Daftar wartawan di Indonesia yang tewas dibunuh usai meliput kasus sensitif.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Bagaimana Pakta Warsawa dibentuk? Pakta Warsawa, atau Pakta Pertahanan Bersama Warsawa, dibentuk pada 14 Mei 1955 di Warsawa, Polandia.
-
Apa keunikan dari Pantai Wartawan? Selain namanya yang unik, Pantai Wartawan menyajikan pemandangan pantai yang begitu indah, dipadukan dengan warna biru air laut menjadi kombinasi yang pas untuk menghabiskan akhir pekan.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
-
Kapan awan terbentuk? Awan terbentuk saat molekul air di udara berkumpul dan membentuk tetesan air atau kristal es, proses tersebut dinamakan kondensasi.
Kedua Dewan Pers menilai intimidasi dan dugaan kekerasan terhadap Radar Bogor tidak dapat dibenarkan. Segala bentuk penyelesaian semua kasus terkait pemberitaan pers dilakukan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi atau permintaan maaf.
Ketiga Dewan Pers mengimbau aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan terhadap dugaan adanya tindakan pidana dalam kasus ini.
"Berita tersebut melanggar kode etik jurnalistik, dalam pasal 1 dan 3," ucapKetua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (6/6).
Terpisah, Pemimpin Redaksi Radar Bogor Tegar Bagja kepada merdeka.com mengungkapkan telah menjalankan rekomendasi Dewan Pers tersebut.
"Apa yang direkomendasikan Dewan Pers di poin 1 terkait hak jawab dan permintaan maaf sejatinya sudah kami laksanakan pada Kamis (31/5)," ujar Tegar saat dihubungi merdeka.com.
Terkait rekomendasi Dewan Pers di poin kedua dan ketiga, Radar Bogor hingga kini masih terus mengkaji kemungkinan-kemungkinan yang terjadi. Terlebih kedua pihak telah bertemu untuk membahas penyelesaian persoalan.
"Terkait poin 2 dan 3, kami sampai sekarang belum melapor. Sebab pihak kami masih terus mengkaji kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Apalagi Mabes Polri menegaskan aksi teman-teman PDIP yang video rekamannya viral itu ternyata tak berunsur pidana," terang Tegar.
Baca juga:
Polisi sebut tak ada unsur pidana dalam penggerudukan kantor Radar Bogor
Radar Bogor digeruduk, PAN bilang 'jangan sampai jadi teror bagi pers'
Aksi di HI, forum pekerja media minta pemerintah usut penyerangan radar Bogor
PDIP Jabar jamin tak ada tindakan intimidatif di Radar Bogor
Politikus PDIP sebut berita 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta' tak sesuai fakta
Tuntut permintaan maaf, kader PDIP kembali geruduk kantor Radar Bogor