Dewas KPK Didesak Usut Dugaan Pelanggaran Etik Alexander Marwata
Sebelumnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata malah harus berurusan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Sejumlah elemen mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi mendesak Dewas KPK untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Koordinator Massa, Irwan, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Alexander Marwata itu adalah karena yang bersangkutan melakukan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang berstatus menjadi terpidana KPK.
- Alexander Marwata: 8 Tahun di KPK, Saya Akui Gagal Berantas Korupsi
- Alexander Marwata Ungkap Hubungan Pimpinan dan Dewas KPK Buntut Saling Lapor Nurul Ghufron dan Albertina Ho
- Pekan Depan, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan di Kasus Kementan
- Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Kasus Kementan, Alexander Marwata: Emang Gua Pikirin
"Hal ini sebagaimana disampaikan oleh pihak Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menyampaikan, pihaknya telah menerima Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 23 Maret 2024 atas perkara Alexander Marwoto selaku Wakil Ketua KPK yang telah melakukan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di atas," ungkapnya di Jakarta, Rabu (2/10).
Irwan menyampaikan, Polda Metro Jaya pun telah melakukan sejumlah langkah, termasuk melakukan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.
Bahkan, lanjut Irwan, Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada 9 September 2024.
"Peristiwa ini tentu saja sangat melukai seluruh rakyat Indonesia, khususnya pihak-pihak yang sedang berjuang mendapatkan keadilan di Republik Indonesia. Dimana seorang Alexander Marwata yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum justru melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji bagi seorang Aparat Penegak Hukum," ujarnya.
Irwan mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Alexander Marwata itu telah melanggar ketentuan pasal 36 jo pasal 65 UU KPK. Pasal tersebut menyatakan, selaku Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani KPK dengan alasan apapun.
Selain itu, menurut Irwan, tindakan yang dilakukan oleh Alexander Marwata juga telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK RI No. 3 Tahun 2021 pasal (4) ayat (2) huruf (a), yaitu melakukan hubungan langsung dengan pihak yang berperkara merupakan pelanggaran berat.
"Mendesak kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi agar mengusut tuntas pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Alexander Marwata, yaitu telah melakukan hubungan langsung dengan pihak yang berperkara di KPK atau terpidana korupsi KPK, yaitu saudara Eko Darmanto eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta. Hal itu perlu dilakukan guna menjaga marwah KPK dari oknum pimpinan KPK yang tidak berintegritas," katanya.
Sebelumnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata malah harus berurusan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Perkaranya, Alex dilaporkan gara-gara diduga melakukan pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang tengah tersandung kasus korupsi grarifkasi Rp23,5 miliar.
Dipadukannya Alex ke Dewas KPK dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Mereka mengaku mendapatkan bukti adanya pertemuan Alex setelah Eko yang kerap kali flexing harta kekayaannya.
Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe, mengatakan, semestinya sebagai salah satu dari Pimpinan Antirasuah, tidak pantas bertemu dengan orang yang sedang berpekara di KPK.
Alex, kata Raja harusnya sudah paham dan sudah bisa mengantisipasi melakukan pertemuan dengan orang-orang yang sedang berperkara.
"Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto," ujar Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Gedung Dewas KPK, Jumat (27/9).
Di jelang akhir jabatannya, Alex malah terkesan memberikan kesan buruk sebagai pimpinan di institusi Antirasuah. Dia pun dianggap telah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.
Alex Buka Suara Usai Dilaporkan
Alex akhirnya buka saya juga setelah diadukan ke Dewas KPK dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia membantah telah melakukan pertemuan secara tatap muka dengan Eko, melainkan didampingi oleh pihak KPK dan sudah diketahui para pimpinan lainnya.
“Pertemuan didampingi dua orang staf dan sepengetahuan pimpinan lainnya,” ucap Alex melalui keterangan tertulisnya.
Dia pun membantah kalau pertemuan dirinya dengan Eko adalah masalah personel. Pun hasil pertemuan itu juga dilaporkan ke pejabat dan pimpinan KPK lain.
“Hasil pertemuan saya sampaikan ke pimpinan dan struktural pada saat rapat. Jadi, semua pimpinan dan beberapa pejabat struktural mengetahui pertemuan itu,” ucap Alex.
Sementara itu, dari internal Komisi Antirasuah sendiri juga sudah merespon akan pimpinannya yang telah dilaporkan itu. Mereka pun hanya mau bersikap kooperatif dan siap membantu penyelidikan Polda Metro.