Adian Napitupulu ngaku tak tidur di DPR, cuma merem 52 detik
Adian menyebut pemuatan fotonya saat 'terpejam sejenak' terdapat unsur pembunuhan karakter.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu membuktikan kesalahan yang dilakukan Koran Tempo saat memuat foto berjudul 'bobo siang'. Di depan Dewan Pers, Adian memperlihatkan rekaman CCTV, di mana terlihat Adian sempat terdiam selama 52 detik saat mengikuti sidang paripurna DPR tandingan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tempo menyatakan dalam data mereka Adian terpejam 71 detik, atau 1 menit 11 detik. Sementara dalam data CCTV yang dimiliki, Adian terdiam dalam waktu 52 detik.
"Menurut Dewan Pers judul berita Foto 'Bobo Siang' terlalu tendensius dan mencitrakan objek secara negatif tanpa upaya konfirmasi dan cek ricek," ujar kuasa hukum Adian, Sarmanto Tambunan dalam keterangan pers yang diterima merdeka.com, Rabu (17/12).
Atas kesepakatan, Adian menyatakan alasan utama melaporkan Tempo ke Dewan Pers karena pemberitaan itu sangat tendensius, dan merupakan karakter assassinations karena tidak akurat serta tak memiliki bukti pendukung lainnya.
"Kebebasan pers harusnya berpihak pada kebenaran faktual, bukan pada imajinasi foto grafer maupun redaksi terhadap fakta," keluh Adian.
Berikut risalah Dewan Pers atas laporan Adian terhadap Tempo:
Dewan Pers menerima pengaduan dari Adian Napitupulu, anggota DPR RI, terhadap berita foto Koran Tempo berjudul "Bobo Siang" yang dimuat pada edisi 5 November 2014. Terkait foto tersebut, Koran Tempo telah memuat bantahan dari pengadu pada edisi 10 November 2014. Namun pemuatan bantahan tersebut dinilai oleh pengadu belum memadai.
Terkait pengaduan ini, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada pengadu dan teradu pada Senin 15 Desember 2014 di Sekretariat Dewan Pers Jakarta. Berdasarkan pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai berita foto yang dimuat teradu melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak uji informasi, tidak akurat, dan memuat opini yang menghakimi.
Pengadu dan teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian sebagai berikut:
1. Koran Tempo bersedia melakukan koreksi atas keterangan foto yang diadukan disertai permintaan maaf atas ketidakakuratan keterangan foto. Koreksi dilakukan di Koran Tempo dan Tempo Store. Koran Tempo juga mengimbau publik agar tidak menggunakan foto tersebut untuk kepentingan apapun tanpa seizin Tempo sebagai pemegang hak cipta.
2. Koran Tempo bersedia memberitahukan kepada media-media yang pernah memakai foto yang diadukan agar mengoreksi keterangan fotonya sesuai kesepakatan ini.
3. Koran Tempo bersedia memuat risalah penyelesaian ini.
4. Kedua Pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak melanjutkan ke proses hukum, kecuali kesepakatan diatas tidak dipenuhi.
Demikian hasil penyelesaian pengaduan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Jakarta 15 Desember 2014
Pengadu
Adian Napitupulu
Teradu
Gendur Sudarsono
Pemred Koran Tempo
Dewan Pers
Nezar Patria
Wakil Ketua Komisi Pengaduan