Diadang Pulang dari Rumah Teman, Remaja Putri Diperkosa Dua Tetangga di Semak-Semak
Pemerkosaan itu terjadi usai korban baru pulang dari rumah temannya, Sabtu (29/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban yang akan tiba di rumahnya malah diadang oleh kedua pelaku.
Malang benar nasib Cahaya (bukan nama sebenarnya), seorang remaja perempuan berusia 13 tahun di Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dia diperkosa dua tetangganya berinisial RH (26) dan PM (22).
Pemerkosaan itu terjadi usai korban baru pulang dari rumah temannya, Sabtu (29/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban yang akan tiba di rumahnya malah diadang oleh kedua pelaku.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Bagaimana kebiasaan memanjakan anak dapat membuat mereka sulit menghadapi penolakan dan kegagalan? Anak yang terbiasa dimanjakan sering kali kesulitan menghadapi penolakan atau kegagalan karena tidak terbiasa dengan batasan dan aturan. Mereka cenderung mudah merasa kecewa, marah, atau frustasi ketika tidak mendapatkan apa yang diinginkan.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Bagaimana cara orang tua menghindari kesalahan meremehkan perasaan anak remaja? Sebaliknya, cobalah untuk memahami perasaan mereka dan memberikan dukungan. Bertanyalah tentang bagaimana perasaan mereka dan bantu menemukan solusi untuk masalah yang dihadapi.
"Karena yang mengadang dikenali korban sebagai tetangganya. Korban pun berhenti," kata KBO Reskrim Polres Labuhanbatu, Ipda Bambang Wahyudi Siagian, Minggu (7/5).
Usai mengadang korban, kedua pelaku langsung membawa Cahaya ke semak-semak. Di situ kedua pelaku melancarkan aksi biadabnya.
"Setelah perbuatan itu korban ditinggalkan. Lalu, korban lari ke rumahnya. Setibanya di rumah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ayah dan ibunya," ungkap Bambang.
Pelaku Ditangkap
Setelah mendengar cerita anaknya, ayah korban sempat meminta bantuan kepada warga untuk menangkap kedua pelaku. Namun kedua pelaku telah melarikan diri. Kemudian, ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Labuhanbatu.
"Petugas telah menangkap tersangka RH dan PM," ujar Bambang.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polres Labuhanbatu. Keduanya dijerat Pasal 81 Ayat (2) subsider Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan pidana maksimal 15 tahun.
(mdk/gil)