Diah Pitaloka Prihatin Pasal Dispensasi Kawin
Diah mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah terjadi penggunaan pasal dispensasi sebanyak 34 ribu kasus dalam tempo Januari-Juli 2020.
Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI), Diah Pitaloka prihatin dengan maraknya penggunaan pasal dispensasi untuk menikah. Ini menyebabkan anak di bawah usia 19 tahun dapat melakukan pernikahan.
Dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan telah mengatur usia minimal kawin perempuan dan laki-laki 19 tahun. Namun dalam UU tersebut mengatur izin pernikahan di bawah usia 19 tahun. Syaratnya, kedua orang tua calon mempelai meminta dispensasi ke pengadilan.
-
Kenapa ucapan pernikahan penting? Tak sekedar mengikat janji suci, kedua pasangan juga akan berbagi kebahagiaan dengan keluarga dan orang terdekat mereka.
-
Kapan Diah Permatasari dan suaminya menikah? Mereka mengucapkan janji suci pada tanggal 5 April 1997. Kini, mereka telah menikah selama 24 tahun dan diberkati dengan kedua anak mereka.
-
Di mana pernikahan ini dilangsungkan? Dalam acara sakral yang digelar di Desa Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara itu terlihat pengantin pria bernama Mirza Robert MN Pitt mendatangi rumah mempelai perempuan didampingi sang ibu.
-
Bagaimana pernikahan tersebut dilakukan? Pernikahan tersebut selayaknya yang terungkap dalam video singkat unggahan akun Instagram @undercover.id beberapa waktu lalu. Video berdurasi pendek itu menampilkan momen sakral saat kedua mempelai tengah menjalani proses akad nikah. Diketahui, pernikahan tersebut berhasil digelar melalui jalur pendekatan taaruf dari kedua belah pihak.
-
Siapa yang berperan dalam menekan angka pernikahan dini? Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenag DIY) menggencarkan sosialisasi pendewasaan usia pernikahan bagi pelajar SMA/MA untuk menekan angka pernikahan usia dini.
-
Bagaimana cara melakukan sungkeman pernikahan? Sungkeman dilakukan oleh mempelai pria dan mempelai wanita kepada orang tua. Sungkeman ini merupakan simbol pertanda bahwa mereka sebagai mempelai ingin menghormati dan mengucapkan terima kasih atas segala pengorbanan dan kasih sayang yang sudah diberikan selama ini.
"Keprihatinan mendalam dengan maraknya penggunaan pasal dispensasi menikah di bawah usia yang tercantum sebagai batas usia menikah dalam UU Perkawinan," katanya saat memberikan sambutan dalam pelantikan KPP Jabar di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (19/2).
Dia mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah terjadi penggunaan pasal dispensasi sebanyak 34 ribu kasus dalam tempo Januari-Juli 2020. Diah meminta agar pemerintah membentuk aturan turunan dari UU Perkawinan. Tujuannya agar penggunaan pasal dispensasi tidak terlalu longgar.
"Dari Januari-Juli 2020 sudah ada 34 ribu kasus penggunaan pasal dispensasi. Untuk itu dinilai penting adanya peraturan pemerintah yang menjadi turunan UU Perkawinan agar pasal dispensasi ini tidak terlalu longgar dalam pelaksanaannya," tutupnya.
Selain itu, Diah juga menyinggung masih rendahnya indek pembangunan manusia (IPM) perempuan dibanding laki-laki. Ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mengatur strategi pembangunan Indonesia.
Pelantikan KPP Jabar ini turut dihadiri Sekjen KKPRI Luluk Nur Hamidah, Netty Heryawan, Itje Siti Dewi Kuraesin, Desy Ratnasari dan anggota DPD RI Eni Maryani.
Baca juga:
Polda Metro Duga Situs Aisha Weddings Dikelola di Luar Negeri
KPAI Temukan Pandemi Picu Anak Putus Sekolah dan Pernikahan Dini
Bareskrim Polri: Pemilik Portal Aisha Wedding Masih Ditelusuri
Polisi Cari Pemilik Situs Aisha Wedding Tawarkan Pernikahan Anak
Menteri PPPA Ungkap Alasan Orangtua Menikahkan Anaknya di Usia Dini
Aktivis: Promosi Perkawinan Anak oleh Aisha Wedding Harus Ditindak