Diajak Beli Bakso, Bocah 9 Tahun Asal Klaten Diculik dan Dibawa ke Bogor
“Kasus ini bermotif tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada ibu korban,"
Sat Reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus penculikan anak 9 tahun yang terjadi Selasa (23/2) di wilayah Kecamatan Jogonalan. Kedua pelaku berinisial IR (53) seorang ibu rumah tangga dan anaknya perempuannya RAR (25) diamankan setelah diduga menculik RS siswa kelas 3 SD di Klaten.
Kasus yang sempat viral di media sosial itu akhirnya berakhir setelah Tim Resmob Sat Reskrim Polres Klaten meringkus 2 pelaku di sebuah kontrakan Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Bogor, Rabu (24/2) pukul 23.30 WIB.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Apa yang ditemukan di kuburan anak-anak itu? Enam patung terakota dan pin perunggu berbentuk kaki kuda diletakkan di dalam kuburan ini. Patung-patung ini menggambarkan dua penari yang mengenakan hiasan kepala Frigia, salah satunya adalah seorang wanita yang memainkan alat musik petik kecapi, dan tiga wanita lainnya berdiri dengan kostum Timur yang dapat dikaitkan dengan pemujaan Dionysus, dewa anggur Yunani.
-
Siapa yang bertugas untuk memberikan contoh dan edukasi kepada anak? Anak-anak cenderung belajar dari apa yang dilakukan orang dewasa di sekitarnya, maka orang tua terutama ayah patut memberikan contoh nyata bagaimana menghormati orang lain, baik sesama jenis maupun lawan jenis
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Bagaimana para peneliti merekonstruksi kalung anak tersebut? Sebagai bagian dari penelitian ini, para peneliti membuat rekonstruksi fisik dari kalung asli, yang sekarang dipajang di Museum Petra di Yordania Selatan.
“Kasus ini bermotif tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada ibu korban. Pelaku nekat membawa lari korban agar ibunya mengembalikan emas curian yang dituduhkan pelaku,” ujar Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers, Jumat (26/2).
Menurut Edy, kedua pelaku dan ibu korban sebenarnya sudah saling mengenal. Karena jauh sebelum kejadian, kedua pelaku indekos di rumah ibu korban.
"ibu korban ini sebelumnya pernah diajak ke Lampung. Setelah dari Lampung mereka mampir di Bogor. Setelah ibunya ini pulang, pelaku merasa kehilangan emas. Mereka menuduh pelakunya adalah ibunya si korban, tapi kenyataannya tidak." jelas Kapolres
Terkait kronologi penculikan, dikatakan Edy, berawal saat korban RS sedang bermain bersama teman-temannya di halaman rumah salah satu tetangga di Jogonala, Selasa (23/2) sekitar pukul 10.00. Kemudian datang 1 mobil putih dengan 2 penumpang perempuan yang bermaksud menemui korban RS.
RS kemudian diajak oleh kedua pelaku untuk membeli bakso. Dengan senang hati korban mengikuti ajakan pelaku karena kedua pelaku dengan korban sudah kenal baik.
"Korban diiming-imingi makan bakso di Jogja, namun kenyataannya malah ke Solo. Awalnya mampir di toko pakaian kemudian baru makan bakso,” katanya.
Selama di Solo, korban sempat menangis ingin pulang ke Klaten. Namun para pelaku kemudian memasukkan korban ke mobil dan membawanya ke Bogor. Hingga akhirnya tertangkap oleh Tim Resmob Polres Klaten.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit mobil Honda Brio warna putih AD 8523 XS, 2 setel pakaian yang digunakan para pelaku, satu setel pakaian milik korban, satu HP dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” katanya.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 F UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 83 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak,
“Ancamannya pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.juta dan paling banyak Rp300 juta,” pungkas dia.
Baca juga:
Panik Aksi Viral di Medsos, Penculik Anak di Palembang Ditangkap Usai Telepon Polisi
CEK FAKTA: Hoaks Modus Penculikan & Perampokan dengan 'Umpan' Anak Menangis
Kelompok Bersenjata Kembali Culik Sejumlah Pelajar di Nigeria
Kepala Desa di Serang Diculik karena Tak Bisa Bayar Utang, Begini Kronologinya
Ayah Tak Bayar Utang, Remaja di Tanjung Balai Diculik