Dianggarkan Rp21 Miliar, THR PNS Tangsel Belum Cair karena Alasan Ini
12.353 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tangerang Selatan, masih menunggu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), yang seharusnya diberikan sebelum Lebaran pada awal bulan Mei 2022 ini. Sedangkan pemberian gaji ke-13 tidak akan diberikan bersamaan sebelum hari raya.
12.353 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tangerang Selatan, masih menunggu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), yang seharusnya diberikan sebelum Lebaran pada awal bulan Mei 2022 ini. Sedangkan pemberian gaji ke-13 tidak akan diberikan bersamaan sebelum hari raya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tangsel, Wawang Kusdaya menegaskan, pemberian THR bagi ASN mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022. Untuk pencairan THR diambil dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Kenapa THR PNS Depok diberikan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
Meski setiap tahun sebelumnya anggaran THR dan gaji ke-13 ASN bersumber pada Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
"Untuk tahun 2022 Kota Tangerang Selatan, mengalokasikan anggaran untuk THR sebesar Rp21,5 miliar, demikian juga untuk gaji ke-13 karena komponen yang diberikan sama. Keduanya bersumber dari DAU dan untuk tahun ini, pemerintah daerah diberikan izin untuk memberikan THR dari tunjangan kinerja sebesar 50 persen dari TPP yang anggarannya bersumber dari pendapatan asli daerah, dan diperkirakan akan dicairkan sebesar kurang lebih Rp14,5 miliar," kata Wawang saat dikonfirmasi, Senin (18/4).
Meski telah dianggarkan besaran THR dan gaji ke-13, Wawang secara pasti belum dapat menyampaikan realisasi pencairan THR bagi 12 ribu lebih ASN di Pemkot Tangsel.
"THR akan diberikan setelah semua regulasi pendukung telah selesai, mudah-mudahan bisa dicairkan sebelum cuti bersama. Sementara untuk Gaji ke-13 tidak diberikan menjelang hari raya, petunjuk teknis mengenai gaji ke-13 masih kami tunggu," jelas dia.
Lebih detil, Wawang menyebutkan kalau teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang diakui dia sampai saat ini masih belum diterima.
"Kemudian setelah adanya PMK, Daerah harus membuat Peraturan Kepala Daerah terkait pemberian THR dan gaji ke-13," jelas dia.
Baca juga:
Harga Bahan Pokok Naik, Ridwan Kamil Imbau Perusahaan Tak Cicil THR
Fakta Penting soal THR Wajib Diketahui PNS, dari Waktu Pencairan Hingga Besarannya
Kemnaker Larang Perusahaan Beri THR Buruh dalam Bentuk Barang atau Parsel
Cerita Sri Mulyani THR dan Gaji Ke-13 ASN Sempat Dipangkas Imbas Pandemi Covid-19
Mendagri Minta Kepala Daerah Buat Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ke ASN
Menpan-RB: THR, Gaji ke-13 Plus Tukin 50 Persen Bentuk Apresiasi Pemerintah ke ASN