Dibanding kasus korupsi Alquran & e-KTP, Ahok layak divonis bebas
Dibanding kasus korupsi Alquran & e-KTP, Ahok layak divonis bebas. Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tommy Sihotang menegaskan kliennya sangat pantas mendapatkan vonis bebas dalam kasus dugaan penistaan agama. Tommy mencontohkan, kasus Ahok bermuatan politis dikarenakan banyaknya sorotan.
Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tommy Sihotang menegaskan kliennya sangat pantas mendapatkan vonis bebas dalam kasus dugaan penistaan agama. Tommy menilai kasus yang menjerat Ahok sarat muatan politis.
"Kasus Ahok inikan jadi tidak biasa karena ada politik di dalamnya. Mestinya Jaksa Penuntut Umum itu, lepas dari perbedaan, mustinya Jaksa menuntut bebas," kata Tommy dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/4).
Tommy mencontohkan, kasus Ahok bermuatan politis dikarenakan banyaknya sorotan. Namun, kasus lain tak disoroti seperti kasus Ahok bahkan tak ada pula demonstrasi besar-besaran.
Dia mencontohkan, kasus korupsi pengadaan Alquran yang kembali diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menetapkan Ketua DPP Golkar Fahd A Rafiq sebagai tersangka.
"Ada salah satu Ketua Golkar masalah korupsi Alquran, mustinya kita demo, penista agama itu yang seperti itu," ujarnya.
Selain itu, Tommy juga mencontohkan kasus lain yaitu Hak Angket yang digulirkan oleh DPR ke KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Hak angket, kata dia, sama saja menghalangi pemberantasan korupsi. Hal ini, seharusnya patut pula didemonstrasi oleh masyarakat bahkan dengan massa mencapai jutaan.
"(e-KTP) itu musti didemo 5 juta orang, hanya para pencuri yang melakukan itu," katanya.
Jaksa penuntut umum yang diketuai Ali Mukartono menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dalam kasus penistaan agama. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang para koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Apa yang dilakukan oleh pejabat Kemenhub, AK, sehingga dilaporkan kasus penistaan agama? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
Baca juga:
Kata Buni Yani, tuntutan 1 tahun penjara buat Ahok tak masuk akal
Neno Warisman minta hakim vonis berat Ahok di kasus penistaan agama
Ribuan umat Islam Solo demo, minta hakim hukum maksimal Ahok
Demo bela Islam GNPF MUI bikin jengah Kapolda Metro Jaya
Jeritan hati Buni Yani, hidup berantakan sampai diberi sumbangan
MUI: Tuntutan ke Ahok mengotori pengadilan