Dibekali Visa Pelancong, Belasan Warga Jambi Nyaris jadi Korban Perdagangan Orang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pemerintah serius mengangani kasus perdagangan orang dengan modus bekerja di luar negeri.
Dibekali Visa Pelancong, Belasan Warga Jambi Nyaris jadi Korban Perdagangan Orang
Tawaran Kerja ke Malaysia
Pengiriman 12 orang Perkerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal asal Jambi digagalkan. Semula, keduabelas orang itu akan dikirimkan ke Malaysia. Pengungkapan itu berdasarkan penyelidikan tim satgas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polres Merangin. Korban TPPO ini dibawa dari Pasar Bawah Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
- Kisah 'Mbak Indri', Penyandang Difabel Kini Bergabung di Polres Jepara
- Dikelilingi Polwan Cantik, Kapolri Beri Tugas Khusus untuk Pemilu 2024: Dengan Senyumnya Semua Masalah Selesai
- Tegas, Jenderal Bintang Dua Ini Bakal Tangkap Orang Berlagak jadi Koboi Jalanan Bawa Senjata
- Kurir 3 Kg Sabu di Palembang Berlagak Santai saat Distop Polisi, Panik ketika Akan Digeledah
Mereka sebelumnya dijanjikan bekerja di Malaysia oleh tersangka Fauzi (53). Dari tengah mereka ditemukan 12 paspor PMI, Mobil dan uang tunai 13 juta.
"Pelaku kita amankan dengan barang bukti berupa uang tunai dan paspor siap berangkat," kata Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, Rabu (2/8).
Kronologi Pengungkapan
Keduabelas orang itu diamankan polisi pada 31 Juli 2023 lalu. Saat itu, mereka akan diberangkatkan lewat jalur laut dari Kecamatan Sungai Manau ke Malaysia via pelabuhan di Kota Dumai. Mereka tampak diturunkan dari mobil Rush BH 1080 FS dan Innova Nopol B 1887 FYD yang diduga kuat F. Mereka diturunkan di Pasar Bawah Bangko.
"Jadi tersangka ini melintas dari Pasar Bawah Bangko kemudian digagalkan oleh tim opsnal Polres Merangin. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres.
Modus F memuluskan bisnis gelapnya dengan memberikan visa pelancong. Padahal 12 orang itu akan dijadikan pekerja migran di negeri seberang.
Atas perbuatannya tersangka Fauzi disangkakan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sebelumnya, Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal memberi sanksi jika Satgas TPPO tak bekerja serius. Satgas di Mabes Polri sudah dibentuk yang dipimpin oleh Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri. Satgas itu terdiri dari beberapa Sub Satgas dan Satgas Pencegahan.
Temuan dari PPATK itu telah diserahkan kepada Polri. Data itu dikirim dalam rangka kerja sama untuk membantu pengungkapan sejumlah kasus perdagangan orang yang telah diproses.