Dibohongi Bantu Antar Paket COD, Remaja Putri di Lampung Malah Diperkosa 3 Pria
Saat itu, korban dijemput dengan tujuan untuk menemani Ayu untuk mengantarkan paket COD. Namun, apa yang dikatakannya itu tidak benar. Korban diperkosa 3 pria.
Polisi mengamankan tiga pria diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial OV (14) di Tulang Bawang Barat, Lampung. Ketiga orang terduga pelaku itu diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/2 /I/2023/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 2 Januari 2023.
"Pelaku berinisial WL (20), FD (19), TB (20). Ketiga pelaku tersebut merupakan wargaTiyuh Gunung Menanti Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat," kata Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Dailami dalam keterangannya, Rabu (4/1).
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Mengapa memanjakan anak secara berlebihan berdampak buruk terhadap kemandirian mereka? Anak yang terlalu dimanjakan cenderung tumbuh menjadi individu yang kurang mandiri karena terbiasa bergantung pada orang tua atau orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka kesulitan melakukan tugas-tugas sederhana yang seharusnya bisa mereka lakukan sendiri, seperti merapikan mainan atau memakai baju.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
Kejadian pemerkosaan berawal pada Kamis (8/12) sekira pukul 23.00 WIB, di kediaman terlapor WL yang beralamat di Jalan Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumi Jajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
"Diduga telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor WL dan kawan-kawan terhadap korban OV. Peristiwa bermula sekira jam 18.30 WIB, korban disusul oleh rekan korban Ayu di kediaman korban alamat Tiyuh Tiyuh Daya Murni Rt/Rw 002/003 Kecamayan Tumi Jajar, Kabupatan Tulang Bawang Barat," jelasnya.
Saat itu, korban dijemput dengan tujuan untuk menemani Ayu untuk mengantarkan paket COD. Namun, apa yang dikatakannya itu tidak benar.
"Justru korban dibawa oleh saudari Ayu menuju ke rumah terlapor WL. Sesampainya di rumah terlapor sudah ada 5 orang laki-laki yang menunggu. Sesampainya di rumah terlapor, saudari Ayu masuk ke dalam kamar bersama 2 orang laki-laki yang tidak dikenal," paparnya.
"Kemudian korban dibawa ke dalam sebuah kamar oleh 3 orang laki-laki yang salah satunya diketahui bernama WL, sedangkan 2 orang lainnya tidak dikenal. Lalu terlapor WL membekap mulut korban dengan tangannya," sambungnya.
Sedangkan, dua orang lainnya membuka pakaian korban. Ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergantian.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Setelah itu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Lalu, korban didampingi kedua orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat," ungkapnya.
Atas laporan itulah, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara estafet.
"Dia mengakui telah melakukan persetubuhan secara bersama-sama dengan rekannya yang bernama TB dan FD terhadap korban OV," ucapnya.
Selanjutnya, tim unit PPA Satreskrim melakukan koordinasi dengan Kepala Tiyuh Gunung Menanti. Hasilnya, dua terlapor lainnya yakni TB dan FD diserahkan ke polisi. Mereka mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan persetubuhan secara bersama-sama terhadap korban.
"Terhadap ketiga pelaku dikenakan Pasal persetubuhan anak di bawah umur. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak," pungkasnya.
(mdk/ray)