Diburu buat kejantanan, kepala Kukang dijual Rp 450 ribu per ekor
Sementara Kukang yang masih hidup dijual seharga Rp 300 ribu per ekor.
Organisasi Non Pemerintah Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group meminta Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengusut dan menindak tegas penjagal kukang di Pasar Palapa Pekanbaru, Riau.
Scorpion sendiri berhasil mengambil dokumentasi kepala kukang yang dijagal di salah satu toko di Pasar Palapa, Pekanbaru. Gambar diambil Minggu (21/2). Kepala kukang saat itu teronggok di tempat pembuangan sampah di sudut toko.
Kukang yang sudah dijagal tersebut dijual seharga Rp 450 ribu per ekor. Sementara Kukang yang masih hidup dijual seharga Rp 300 ribu per ekor. Untuk Owa dan siamang dihargai Rp 2 juta per ekor.
Informasi yang diperoleh Scorpion adalah kukang itu disembelih untuk diambil organ organ tubuhnya. Beberapa bagian organ tubuh kukang diolah menjadi minyak dan dipercaya berkhasiat membangkitkan kejantanan pria. Sementara bagian organ tubuh kukang lainnya dipercaya untuk hal hal yang bersifat mistis, seperti pesugihan.
Seperti diberitakan, Sabtu (27/2), Polda Riau bekerja sama dengan Scorpion berhasil menangkap 3 pedagang satwa dilindungi di Pasar Palapa. Turut disita 8 satwa dilindungi dari tangan tersangka, yaitu 6 ekor kukang, 1 owa, dan 1 siamang.
Scorpion sendiri telah melakukan pemantauan perdagangan satwa dilindungi di Riau sejak 2 minggu lalu. Investigator Scorpion Marison Guciano menyebut, pasar Palapa adalah pasar satwa liar terburuk yang pernah ditemuinya.
"Di sana perdagangan satwa dilindungi dilakukan secara terbuka. Satwa-satwa itu berada dalam kandang-kandang kecil dengan kondisi stres dan dehidrasi," kata Marison dalam keterangan tertulis kepada merdeka.com, Selasa (1/3) malam.
Kemudian, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengirimkan contoh minyak yang diduga sebagai minyak olahan dari satwa dilindungi, Kukang ke laboratorium. Polisi menyebutkan hewan kukang dijadikan minyak kejantanan bagi laki-laki.
Wadir Krimsus Polda Riau AKBP Ari Rahman Nafarin Senin (29/2) mengatakan, upaya ini dilakukan sebagai proses penyelidikan dugaan perdagangan satwa dilindungi yang sedang diusut Polda Riau, pasca-penangkapan tiga tersangka penjual Kukang, Owa, dan Siamang di Pasal Palapa, Pekanbaru, Sabtu (27/2) lalu.
"Untuk minyak kukang kita belum tahan tersangkanya, karena belum ada bukti. Hari ini kita kirim ke laboratorium, apa betul itu minyak kukang," ujar Ari, Senin (29/2).
Dikatakan Ari, pihaknya telah memintai keterangan seorang yang diduga pemilik minyak sejumlah 5 mili liter tersebut. Hasil pemeriksaannya juga belum dapat diekspos.
"Barang bukti 5 mili liter minyak tersebut bisa dijual seharga Rp 1,5 Juta. Digunakan untuk kesehatan laki-laki (kejantanan) dan kulit," jelasnya.
Khusus untuk penyidikan penjualan satwa langka dilindungi, Polda Riau saat ini sedang memburu seorang terduga pemasok primata tersebut ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pemasok atau donatur ketiga tersangka ini masih diburu hingga ke provinsi tetangga, karena menurut pengakuan para tersangka, mereka memperolehnya dari seseorang yang membawanya dari Sumbar. "Orang itu masih kita kejar, di Sumbar," jelas Guntur.
Tiga orang tersangka dalam kasus ini, ZK, FR, dan AR diketahui kesehariannya sudah berjualan di Pasar Palapa, jalan Durian, kelurahan Labuh Baru, Kota Pekanbaru. Mereka berjualan sudah terhitung sejak lima hingga sepuluh tahun yang lalu.
Ketiganya terancam hukuman perdagangan hewan langka. "Pasal yang disangkakan, perniagaan hewan langka, pasal 21 Jo 40 UU 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Ancamannya hukuman 5 tahun penjara, dan denda Rp 100 Juta," terang Guntur.
Baca juga:
Pelihara hewan dilindungi, Adi pilih serahkan Jesica dan Mirna
Pelihara hewan dilindungi, Adi pilih serahkan Jesica dan Mirna
Selain buat kejantanan, minyak hewan Kukang digunakan untuk santet
Polisi selidiki hewan kukang bisa jadi minyak kejantanan
Empat kisah binatang disiksa buat selfie, bikin netizen ngamuk
Cegah kepunahan, cula badak hitam Afrika Selatan dipotong massal
Cegah kepunahan, cula badak hitam Afrika Selatan dipotong massal
Kura-kura langka senilai Rp 1 miliar gagal diselundupkan
Penghuni baru Medan Zoo bayi Harimau Sumatera diberi nama Benar
-
Kapan pajak untuk gerobak bertenaga hewan mulai berlaku di Jakarta? Menurut Soediro, ini merupakan ketetapan pajak sejak 1953 dan baru akan mulai berlaku di bulan Januari 1955.
-
Untuk apa tulang-tulang hewan diletakkan di tempat tersebut? Tampaknya mereka berkumpul untuk melakukan ritual khusus dalam suatu kegiatan dengan cara menaruh tanduk-tanduk dan tengkorak hewan sebagai bagian dari ritual ritual ini.
-
Dari mana asal hewan kurban yang diperiksa di Jakarta? Hewan kurban tersebut berasal dari Lampung, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DIY, Bali, dan Nusa Tenggara Barat
-
Kapan tulang hewan berisi biji henbane hitam ditemukan? Tulang tersebut berasal dari antara tahun 70 dan 100 Masehi berdasarkan model keramik dan bros kawat yang ditemukan di lubang berlumpur yang sama.
-
Siapa yang menetapkan pajak untuk gerobak bertenaga hewan di Jakarta? Kemudian, Soediro juga menetapkan wajib pajak bagi pemilik gerobak bertenaga hewan.
-
Hewan apa yang ditemukan di sungai Desa Kebonagung? Awalnya saat sedang berburu, seorang pemuda di Desa Kebonagung Kecamatan Sulang, Rembang, memergoki adanya kucing hutan di pinggir sungai yang terletak di sebelah barat desa. Namun saat dikejar, kucing hutan itu masuk bersembunyi di dalam lubang. Karena penasaran dengan keberadaan kucing hutan, empat pemuda desa mendatangi lagi lokasi tersebut Minggu (10/9) dini hari. Saat menyusuri pinggir sungai yang mengering akibat musim kemarau, mereka justru melihat sorot mata yang mencurigakan mengambang di permukaan air Dimas Gilang Saputra, salah seorang pemuda itu, menuturkan bahwa hewan itu adalah buaya.