Dicecar hakim, Andi Narogong akui ada kerugian negara di proyek e-KTP
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku ada kerugian negara dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Hal ini diakuinya saat diminta pendapat oleh ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku ada kerugian negara dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Hal ini diakuinya saat diminta pendapat oleh ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.
"Menurut Anda sebagai pengusaha, adakah kerugian negara dari proyek e-KTP ini?" tanya Jhon kepada Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/11).
"Ada," jawab lantang Andi.
"Berapa besar?" tanya Jhon.
"Berdasarkan hitung-hitungan konsorsium, karena kami ada selisih 20 persen untuk keuntungan perusahaan dan fee 10 persen itu tanggungan. Ya saya lihat 10 persen itu kerugiannya," jelas Andi.
"Soalnya ada omongan di luar sana enggak ada kerugian negara, Anda saja yang dalam perkara ini mengatakan ada kerugian negara," ujar Jhon.
Seperti diketahui, proyek e-KTP dimulai tahun 2011. Nilai anggaran untuk program nasional tersebut diketok oleh DPR di angka Rp 5,9 triliun dengan menggunakan APBN, yang sebelumnya diusulkan menggunakan pinjaman hibah luar negeri.
Berjalan satu tahun, megaproyek itu terindikasi adanya korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. KPK pun melakukan penyelidikan dan meningkatkan status penyidikan dengan tersangka pertama Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen di Kemendagri. Hampir dua tahun tak ada kabar, KPK kembali menetapkan Irman mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri sebagai tersangka.
Keduanya telah menjalani proses hukum dengan masing masing dijatuhi vonis 7 tahun untuk Irman dan 5 tahun penjara untuk Sugiharto.
Fakta-fakta keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut bermunculan. Markus Nari, politikus Golkar sekaligus anggota komisi II DPR periode 2009-2014 menjadi tersangka ketiga dari kasus ini. Markus diduga menerima Rp 4 Miliar. Disusul Andi Narogong yang saat ini berstatus terdakwa. Andi didakwa turut bersama-sama memperkaya diri sendiri atau korporasi dari proyek tersebut.
Pengusaha itu pun mengaku telah mendapat keuntungan dari proyek e-KTP sebesar USD 2,5 juta yang diterimanya melalui Johannes Marliem, Direktur PT Biomorflone Indonesia, vendor penyedia Automated Fingerprints Identifications System (AFIS) untuk proyek e-KTP. Keuntungan tersebut telah dikembalikan sebagian olehnya sebesar USD 350.000.
Fakta lain juga mengungkapkan bahwa chip yang tertanam pada e-KTP merupakan produk tahun 1999, tidak optimal jika digunakan di tahun 2011. "Sebenarnya chip dengan teknologi 1996 itu sebenarnya sudah tidak optimal digunakan pada 2010," ujar ahli IT Eko Fajar Nur Prasetyo.
Baca juga:
Wakil Ketua KPK isyaratkan praperadilan Setya Novanto tidak akan berlanjut
Tak puas putusan banding PT DKI, KPK ajukan kasasi dua terdakwa e-KTP ke MA
MKGR instruksikan Ketum Golkar baru wajib beri bantuan hukum ke Setnov
Deretan kesaksian Andi Narogong sudutkan Setya Novanto
KPK akan pelajari kembali kesaksian dari Andi Narogong soal Setya Novanto
Ngaku tak kenal, Andi Narogong bantah kesaksian Nazaruddin soal e-KTP
Ramai kasus e-KTP dan keresahan Novanto hingga kembalikan jam tangan mewah
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.