Dicecar Hakim soal Duit Masuk ke Rekening, Lukas Enembe Berkelit
Bukti setoran yang dikirim oleh rekening atas nama Frederik Banne itu juga diperlihatkan langsung kepada Lukas.
Bukti setoran yang dikirim oleh rekening atas nama Frederik Banne itu juga diperlihatkan langsung kepada Lukas.
Dicecar Hakim soal Duit Masuk ke Rekening, Lukas Enembe Berkelit
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi atas terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, Rabu (6/9. Sidang digelar setelah dua hari lalu ditunda lantaran penyakit Lukas yang kambuh.
- Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar
- Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal Dunia, Kuasa Hukum: Itu Tidak Benar
- Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan
- Luka Tembak di Belakang Telinga Bripda IDF, Keluarga Minta Usut Tuntas
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh membuka persidangan dengan menanyakan beberapa pertanyaan kepada terdakwa. Salah satunya perihal konfirmasi bukti setoran tunai Rp1 miliar ke rekening atas nama Lukas Enembe.
Bukti setoran yang dikirim oleh rekening atas nama Frederik Banne itu juga diperlihatkan langsung kepada Lukas. Namun, dirinya mengaku tidak mengenal Frederik.
"Saya enggak kenal," ucap Lukas di depan pengadilan, Rabu (6/9).
Sehubungan dengan bukti perkara tersebut, Lukas juga beberapa kali mengaku tidak mengetahui adanya setoran Rp1 miliar ke rekening banknya.
"Saya tidak tahu," lanjutnya.
Terhitung lebih dari lima kali Lukas mejawab tidak tahu dari setiap pertanyaan maupun barang bukti yang dilontarkan Ketua Majelis maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meninjau dari hak non-self incrimination, terdakwa memang berhak tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya.
Padahal di sisi lain Lukas membenarkan bahwa rekening tersebut adalah miliknya dan dirinya sendiri lah yang menyimpan kartu ATM tersebut.
"Tidak pernah (memberikan nomor rekening ke orang lain)," katanya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Lebih lanjut, Lukas juga mengaku tidak mengetahui ada dana sebesar Rp1 Miliar masuk ke rekeningnya, karena itu Lukas tidak melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas uang tersebut.