Dicekoki Miras Hingga Mabuk, Gadis Keterbelakangan Mental di Kaltim Diperkosa
Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan jeratan pasal 286 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. Barang bukti yang disita antara lain miras serta pakaian korban.
Pemuda SM (35), warga Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur diringkus polisi, Minggu (17/4). Dia diduga memperkosa gadis keterbelakangan mental usia 22 tahun usai dicekoki minuman keras.
Peristiwa itu terjadi Senin (11/4) dini hari pukul 00.30 WITA. Korban diajak pelaku ke rumahnya untuk menenggak miras. Pelaku menyuruh teman-temannya membeli miras.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
"Kemudian setelah minum, korban yang memiliki keterbelakangan mental ini mabuk berat," kata Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, kepada wartawan di Mapolres Berau, Senin (18/4).
Kemudian, teman-teman pelaku pergi membeli makan. Setibanya kembali di rumah pelaku, teman-teman pelaku melihat kamar tidur pelaku dalam kondisi tertutup.
"Karena ketika teman-teman pelaku beli makan, pelaku mengajak korban ke dalam kamar. Kemudian terjadi pemerkosaan itu dalam kondisi korban tidak sadar," ujar Anggoro.
Tidak lama kemudian, korban terlihat keluar kamar pelaku dalam kondisi teler dan diantar oleh rekan-rekan.
Keesokan harinya, korban mengalami perih di alat vitalnya. Setelah melapor ke Polres Berau dan dilakukan visum, hasilnya menunjukkan dugaan korban usai diperkosa.
"Pelaku mengaku begitu (Tidak memaksa korban minum miras), keterangan itu wajar. Tapi dilihat dari kesesuaian saksi, fakta dan barang bukti, ada dugaan yang bersangkutan (tersangka SM) sengaja dan sudah merencanakan itu. Ini masih kita dalami," terang Anggoro.
"Sementara ini pelaku satu orang. Dugaan keterlibatan teman-teman pelaku (ikut memperkosa korban) belum (ada). Karena saat kejadian, teman-teman pelaku membeli makan. Jadi di rumah dan kamar itu tinggal berdua pelaku dan korban," tambah Anggoro.
Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan jeratan pasal 286 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. Barang bukti yang disita antara lain miras serta pakaian korban.
"Hubungan korban dan pelaku sebagai teman. Dari hasil visum, tersangka sungguh tidak berperikemanusiaan. Ditambah lagi korban keterbelakangan mental," pungkas Anggoro.
Baca juga:
Dua Residivis Mengaku Satpol PP di Tapanuli Utara Perkosa Remaja
Usai Pergoki dan Marahi Anak karena Perkosa Remaja, Ayah Malah Ikutan
Modus Cekoki Miras, 8 Pemuda Bergiliran Cabuli ABG di Jepara
Alasan RUU TPKS Tak Atur tentang Pemerkosaan dan Aborsi
Dampak Pemerkosaan Tak Masuk RUU TPKS
Pidana Mati Herry Wirawan Buat Jera Pelaku Kekerasan Seksual Anak?