Dicopot dari Jabatan Ketua Divisi, Ilham Saputra Hormati Putusan DKPP
Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, putusan tersebut tidak berarti mencopotnya dari jabatan sebagai komisioner. Dia hanya diberhentikan dari jabatan internal.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan mencopot dua komisioner KPU dari jabatannya. Dasarnya, telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dua komisioner tersebut adalah Evi Novida Ginting Manik sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU RI, dan Ilham Saputra sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kenapa PDIP menang di pemilu 2019? Kemenangan ini juga menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kenapa PDIP bisa menjadi partai pemenang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat. Dengan perolehan suara yang signifikan, PDIP memperoleh kekuatan politik yang kuat dan pengaruh yang besar dalam pemerintahan.
Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, putusan tersebut tidak berarti mencopotnya dari jabatan sebagai komisioner. Dia hanya diberhentikan dari jabatan internal. "Tidak (dicopot) sebagai komisoner, hanya sebagai ketua divisi saja," kata Ilham kepada wartawan, Kamis (11/7).
Ilham tidak ada masalah dengan putusan tersebut. Dia menghormati putusan DKPP. Posisi yang ditinggalkan bakal diemban orang lain. "Prinsipnya pekerjaan KPU adalah kolektif kolegial. Kita menghormati putusan DKPP," ucapnya.
Menurut Ilham, KPU belum secara resmi putusan tersebut dari DKPP. Hal itu baru diputus pada Rabu (10/7) kemarin. "Secara resmi belum menerima salinan," ucapnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra selaku Anggota KPU RI. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan Putusan dari 16 perkara.
"Sanksi berlaku terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," kata Ketua Majelis Harjono di sidang perkara 61-PKE-DKPP/IV/2019.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, selalu Pengadu adalah Tulus Sukariyanto dari Partai Hanura. Teradu I Indra Jay, staf Sekretariat KPU RI, serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra.
Putusan sidang menyatakan teradu III (Ilham) terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 10, juncto Pasal 11, juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam perkara ini, pengadu pada mendalilkan bahwa Partai Hanura telah menerbitkan SK PAW Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, di mana Dossy Iskandar Prasetyo digantikan oleh Pengadu tetapi para Teradu menyatakan bahwa pengganti Dossy Iskandar Prasetyo adalah Sisca Dewi Hermawati.
Partai Hanura telah melayangkan Surat berdasarkan Putusan Mahkamah Partai menyatakan Sisca Dewi Hermawati telah diberhentikan sebagai anggota karena sedang menjalani proses hukum. Selanjutnya mengusulkan Pengadu sebagai penggantinya namun Para Teradu tetap mengabaikan surat tersebut.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai sikap dan tindakan para Teradu tidak dapat diterima baik secara hukum maupun etika.
"Dalam melaksanakan proses Pergantian antarwaktu haruslah mengacu pada Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku saat itu yakni Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017. Dalam Pasal 23 ayat 2 huruf a Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 menjelaskan KPU mengklarifikasi kepada Partai Politik untuk memastikan bahwa calon Pengganti Antarwaktu yang bersangkutan telah mengundurkan diri, telah diberhentikan sebagai anggota Partai Politik, atau telah menjadi anggota partai politik lainnya," jelasnya
Untuk diketahui, sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi tidak menghilangkan status Ilham sebagai anggota atau komisioner KPU. Hak dan kewajibannya sebagai anggota/komisioner tetap melekat kepada yang bersangkutan.
Baca juga:
2 Komisioner Langgar Kode Etik, KPU Segera Gelar Rapat Pleno
DKPP Putuskan Ilham Saputra Dipecat dari Ketua Divisi Teknis KPU
Eks Komisioner Bawaslu Sebut KPU Terancam Denda di Sengketa Hasil Pemilu Jatim
Kasus Logistik Pemilu Kurang, DKPP Jatuhkan Sanksi ke 5 Anggota KPU Banyuasin
Putusan MK Jadi Bahan KPU Jawab Kasasi Kubu Prabowo di MA
Sidang Sengketa Pemilu, Caleg Gerindra Minta Rekan Separtainya Didiskualifikasi