Didakwa Bunuh 2 Perempuan, Anggota Polisi di Medan Terancam Hukuman Mati
Personel Kepolisian yang bertugas di Samapta Polres Pelabuhan Belawan, Medan Aipda Roni Syahputra (46), sedang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap dua perempuan, Riska Pitria dan Aprilia Cinta.
Personel Kepolisian yang bertugas di Samapta Polres Pelabuhan Belawan, Medan Aipda Roni Syahputra (46), sedang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap dua perempuan, Riska Pitria dan Aprilia Cinta.
Sidang perdana perkara pembunuhan itu digelar di PN Medan, Senin (21/6). Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Julita, membacakan dakwaannya di depan majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Kenapa polisi menduga korban pembunuhan? Polisi menduga LS merupakan korban pembunuhan. Sebab, kondisi kepala dan tubuhnya berlumuran darah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana upaya polisi menangkap para pelaku yang masih buron? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur."Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap," kata Umi.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan dakwaan, perkara pembunuhan ini berawal pada 13 Februari 2021. Saat itu Riska Pitria dan Aprilia Cinta datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan barang titipan korban kepada Aipda Roni Syahputra yang tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.
"Terdakwa mengatakan kepada korban Riska Pitria. Kalau mau saya cari, sini nomor teleponmu nanti aku kabari," kata terdakwa seperti dituangkan dalam dakwaan yang dibacakan JPU.
Terdakwa yang tertarik dengan salah satu korban lantas menghubungi Riska dan mengajaknya bertemu. Alasannya ingin membicarakan barang titipan yang dibahas sebelumnya. Namun, perempuan itu menolak bertemu.
Lantaran terlanjur tertarik dengan penampilan korban, Roni membuat rencana. "Seminggu kemudian, terdakwa membuat sebuah cerita seolah-olah barang yang diminta oleh korban sudah ada pada terdakwa. Terdakwa pun menghubungi Riska Pitria yang saat itu sedang bersama Aprilia Cinta," sebut Julita.
Riska dan Aprilia akhirnya bersedia bertemu. Mereka diajak masuk ke dalam mobil terdakwa. Di dalam mobil, dia sempat mengatakan sesuatu kepada Riska.
"Terdakwa bilang masalah uangmu dan ponsel nanti kita ambil. Lalu, korban Riska Pitria menjawab, 'jangan begitu Pak'. Lantas dijawab terdakwa, 'ya sudah sabar dahulu'," ujar JPU.
Selanjutnya, Roni menarik tangan perempuan itu. Dia melakukan pelecehan seksual. Korban mencoba melawan, tapi terdakwa memukul leher dan memborgolnya.
Sementara itu, Aprilia dibentak Roni. Dia memerintahkan gadis yang masih berusia 13 tahun itu untuk diam.
Terdakwa pun membawa kedua perempuan itu ke salah satu hotel di wilayah Padang Bulan Medan. Di sana terdakwa menyekap keduanya.
Roni awalnya hendak memerkosa korban Riska. Namun, karena sedang menstruasi, dia melampiaskan nafsu bejatnya kepada Aprilia.
Setelah melakukan tindakan bejatnya, terdakwa mengancam kedua korban agar tidak menceritakan kejadian itu. Dia nekat membawa kedua perempuan itu ke rumahnya di kawasan Marelan.
"Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua perempuan yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan keduanya merupakan tangkapan narkoba," jelas JPU.
Riska dan Aprilia disekap di dalam kamar di rumah terdakwa. Usai menyekap dua korbannya, terdakwa kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.
Keesokan harinya setiba pulang dari tugas piket, terdakwa langsung melihat dua perempuan yang telah disekap itu. Namun, terdakwa terkejut melihat keduanya sudah tidak bergerak.
"Selanjutnya sekitar pukul 08.45 WIB, pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas. Supaya tidak diketahui oleh orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban korban," kata JPU.
Roni pun nekat menghabisi nyawa dua perempuan itu dengan cara menyekap mulut kedua korban dengan bantal. Setelah mengetahui keduanya meninggal, terdakwa kemudian menyalakan mobil dan mengangkut jasad kedua korban. Dia juga mengancam istrinya untuk ikut.
Selanjutnya, terdakwa membuang jasad kedua wanita itu di dua lokasi berbeda. Jasad korban Riska dibuang di Jalan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Sementara itu, jasad Aprilia dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat, Kota Medan sekitar pukul 00.30 WIB, Senin (21/2).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 340 juncto Pasal 65 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHPidana Juncto Pasal 65 KUHPidana," tandas JPU.
Pasal yang didakwakan JPU terhadap Aipda Roni Syahputra memuat ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.
Baca juga:
Perkara Polisi Perkosa Remaja di Polsek Sudah Menuju Tahap Pemberkasan
Iptu RK Jadi Tersangka Pembunuhan Janda di Asrama Polres Pelalawan
Polri Pecat Polisi Maluku Utara yang Perkosa Remaja di Polsek
Polisi Hubungi Teman Seangkatan buat Bantu Saudaranya, Malah Diperkosa di Polsek
Anggota Komisi III DPR Minta Polri Pecat Anggota Pemerkosa Remaja 16 Tahun di Polsek
Polisi Maluku Utara Perkosa Remaja di Polsek Bentuk Kekerasan Seksual Luar Biasa
Komisi VIII: Polisi Perkosa Remaja 16 Tahun Lakukan Tiga Kejahatan Pada Satu Waktu