Didakwa Rintangi Penyidikan KPK, Pengacara di Surabaya Langsung Mengaku Bersalah pada Sidang Perdana
Laurenzius CS Sembiring langsung mengaku bersalah saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara merintangi penyidikan KPK.
Laurenzius CS Sembiring menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara merintangi penyidikan KPK. Setelah pembacaan dakwaan, dia langsung mengaku bersalah.
Didakwa Rintangi Penyidikan KPK, Pengacara di Surabaya Langsung Mengaku Bersalah pada Sidang Perdana
"Saya bersalah," ujar Laurenzius yang merupakan pengacara di Surabaya. Sebelumnya dia didakwa menghalangi dan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada dugaan suap yang menjerat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).
- Deklarasikan Anies-Cak Imin, Surya Paloh: Bagaikan Botol dan Tutupnya
- Jalan di Surabaya Ini Tiba-tiba Melembung dan Meletus
- Kisruh Pengelolaan Lahan Parkir di Malang Bikin Seorang Lansia Dihantam Potongan Paving
- OB Dinas Pendidikan Surabaya Jadi Calo PPDB Tipu Korban Capai Rp20 Juta, Diringkus Polisi
Pria paruh baya itu langsung saja menyatakan dirinya bersalah di depan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (8/8). Ia bahkan tak mau mengajukan eksepsi alias keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Bahkan, dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Laurenzius yang sudah terkesan "menyerah", ia tak didampingi kuasa hukum atau pengacara sebagaimana terdakwa dalam perkara korupsi lainnya.
"Begini-begini, saudara terdakwa, meski Anda tidak mengajukan eksepsi, tapi kami demi menghormati hak-hak saudara sebagai terdakwa, mungkin nanti ada perubahan pikiran, tolong diajukan kuasa hukumnya ya."
Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suardhita.
Menanggapi permintaan hakim, terdakwa Laurenzius pun menyatakan setuju. Namun ia kembali memastikan jika dirinya bersalah dan tak mengajukan eksepsi.
Sementara itu, dalam perkara ini terdakwa Laurenzius didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan Pasal 21 dan Pasal 22 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam kaitannya dengan perkara perintangan penyidikan dan pemberian keterangan palsu di depan persidangan ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bursel yang sebelumnya menjerat Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Bursel dan dua pelaku lainnya, yakni Jhony Rynhard Kasman selaku swasta; dan Ivana Kwelju, selaku Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK)," ujar JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
Dikonfirmasi mengapa terdakwa disidangkan di Surabaya, JPU Taufiq menyatakan jika pada saat membuat skenario yang menguntungkan Bupati Tagop, dia berada di kantor terdakwa, yakni di Rungkut Surabaya.
Artinya, locus delicti dari perkara perintangan tersebut berada di Surabaya.