Didakwa Terima Suap Rp400 Juta, Hakim Itong Dijerat Pasal Berlapis
Sidang perkara suap dengan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, digelar perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (21/6). Dia dijerat dengan pasal berlapis.
Sidang perkara suap dengan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, digelar perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (21/6). Dia dijerat dengan pasal berlapis.
Itong tidak sendirian dalam perkara ini. Panitera Pengganti nonaktif PN Surabaya M Hamdan juga didakwa sebagai penerima suap. Sementara pengacara Hendro Kasiono merupakan terdakwa pemberi suap. Namun sidang mereka dilakukan terpisah.
-
Siapa yang memecat Danu Arman sebagai Hakim? Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat hakim terlapor Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten. Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Selasa (18/7).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Kenapa Kapolri dan Panglima TNI meninjau SUGBK? “Kami ingin memastikan serangkaian kesiapan pengamanan khususnya terkait dengan kegiatan puncak yang dilaksanakan besok sore ini betul-betul bisa terselenggara dengan baik,” tutur Sigit.
-
Kenapa Danu Arman dipecat sebagai Hakim? Diberitakan, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat hakim terlapor Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten. Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Selasa (18/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan mengatakan, dalam perkara ini, ketiga terdakwa dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Uang Diserahkan Bertahap
Ketiganya terlibat dalam perkara suap terkait dengan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP). Total uang yang diterima terdakwa Itong dalam perkara ini menurut dakwaan jaksa adalah sebesar Rp400 juta.
"Bahwa terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga penerimaan uang sebesar Rp400 juta dari RM Hendro Kasiono terkait dengan jabatan terdakwa selaku hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya, Selasa (21/6).
Ia menyebut, dalam perkara ini terdakwa Itong telah menerima uang dalam jumlah bertahap. Tahap pertama diberikan sebesar Rp260 juta dan tahap berikutnya menjelang putusan diberikan uang sebesar Rp140 juta.
Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan kesatu, keduanya didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa dengan dakwaan kesatu melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dakwaan kedua, dia diduga melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ajukan Eksepsi
Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa langsung mengelak. Ia menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
"Semuanya tidak benar, saya akan ajukan eksepsi dan mohon waktu untuk itu," tegasnya.
Selain mengajukan eksepsi, hakim Itong ternyata juga menyatakan keberatannya atas model persidangan yang dilakukan secara daring atau online. Ia menyebut, selain alasan suasana Rutan Medaeng yang tidak kondusif untuk sidang online, alasan teknis juga membuatnya tidak bisa menangkap suara dengan jelas persidangan.
"Saya mohon offline, suasana di medaeng tidak mendukung secara onlin," tandasnya.
Ketua Majelis Hakim Tongani pun menanggapi permintaan hakim Itong. Ia menyebut akan mempelajari permohonan yang diajukan oleh kuasa hukumnya.
"Kami akan pelajari permohonan untuk sidang offline. Sidang ditunda Selasa 28 Juni mendatang," tegasnya.
(mdk/yan)