Diduga cabuli anak di bawah umur, Aa Gatot bisa dihukum kebiri
Korban dugaan pencabulan Gatot diharapkan bisa melaporkan kejadian ini ke KPAI.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am menyebut mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, bisa terkena hukuman kebiri. Sebab, pelaku disinyalir melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan diduga lebih dari satu korban.
"Iya bisa karena Undang-Undang Perlindungan anak diperbarui dengan adanya Perppu Nomor 1 Tahun 2016. Kedudukan Perppu itu setelah ditandatangani oleh presiden bisa digunakan," ujar Asrorun di kantor KPAI, Jakarta Pusat, (13/9).
Meski begitu, dia meminta korban dugaan pencabulan Gatot bisa melaporkan kejadian ini ke pihaknya. Ini guna menelaah lebih jauh perbuatan keji dilakukan guru spiritual tersebut saat memimpin Padepokan Brajamusti.
Seperti diketahui, Gatot digrebek oleh Polda Nusa Tenggara Barat di Hotel Golden Tulip, Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dalam penggerebekan tersebut polisi mendapati alat bukti berupa narkoba jenis sabu, status Gatot pun berubah menjadi tersangka. Selain narkoba, dia juga terbelit atas kepemilikan senjata api ilegal beserta ratusan butir peluru.
Bak jatuh tertimpa tangga, wanita berinisial C (26) melaporkan Gatot ke Mapolda Metro Jaya dengan tuduhan pemerkosaan saat dirinya masih di bawah umur, persisnya saat berusia 16 tahun.
Kini, korban dugaan pencabulan Gatot bertambah seiring delapan nama korban melaporkan Gatot ke KPAI atas dugaan pencabulan, tipu daya, penyalahgunaan narkoba, pemaksaan aborsi. Pelaporan tersebut diwakili oleh pengacara kondang Elza Syarif.