Diduga Cabuli Anak, Pria di Serang Ditangkap Polisi
Dugaan pencabulan oleh MJN itu dilakukan di dalam rumahnya.
Polres Serang Kota, Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial MJN. Dia diamankan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar mengatakan, warga asal Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka Kota, Serang ditangkap di kediamannya pada Sabtu, 9 Oktober 2021 lalu.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Apa yang dimaksud dengan kepala bayi peyang? Kepala bayi peyang adalah kondisi di mana kepala bayi menjadi rata atau tidak simetris di salah satu sisi.
-
Kenapa cacingan berbahaya bagi anak? Menurut laman CDC, dampaknya termasuk diare, sakit perut, penyumbatan usus, anemia, serta keterbelakangan pertumbuhan dan perkembangan kognitif pada anak-anak.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Kenapa bayi sering cegukan? Cegukan pada bayi umumnya merupakan fenomena alami dan tidak perlu menjadi sumber kekhawatiran yang berlebihan bagi orangtua.
-
Apa yang dimaksud dengan Cakak Pepadun? Cakak Pepadun, Upacara Pengangkatan Jadi Pimpinan Masyarakat Adat Lampung Pepadun Masyarakat Pepadun terbuka serta mengandung nilai-nilai egaliter.
"Berawal pada bulan Juli 2021, seorang korban berinisial YN (9) hendak pergi ke warung. Kemudian pelaku MJN memanggil korban untuk ke rumahnya, setiba di rumah pelaku MJN mengajak korban YN masuk ke dalam rumah," kata Nandar dalam keterangannya, Rabu (13/10).
Dia menjelaskan, dugaan pencabulan oleh MJN itu dilakukan di dalam rumahnya. Setelah mengalami kejadian itu, korban pun langsung melaporkan kepada orang tuanya.
"Selanjutnya, orang tua korban melapor ke Polres Serang Kota," jelasnya.
Atas laporan itulah, terduga pelaku tersebut diamankan oleh polisi. Saat ini, pria itu telah diamankan di Sat Reskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," tutupnya.
Baca juga:
Polisi Usut Beredarnya Hasil Visum Milik 3 Korban Dugaan Pencabulan di Luwu Timur
Ini Hasil Pemeriksaan Tim Audit Polri Terkait Kasus Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur
Ini Lima Fakta di Balik Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur
Ayah Dituduh Cabuli 3 Anaknya di Luwu Timur Akan Laporkan Penulis Blog ke Polisi