Diduga ilegal, BPOM Palembang sita belasan ribu jelly
Jelly itu masih diuji di laboratorium apakah mengandung bahan berbahaya atau tidak.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang menyita belasan ribu makanan anak-anak jenis jelly diduga ilegal. Penyitaan itu dari hasil penggerebekan di PT Saripati Mas berlokasi di Jalan Tanjung Api-api, Kelurahan Talang Keramat, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kemarin.
Pelaksana harian Kepala BPOM Palembang, Devi Lidiarti mengatakan, penyitaan itu buat memudahkan penyelidikan lebih lanjut. Makanan jelly disita itu di antaranya bermerek Saripati Rasa Asli Teh Wangi, Sarifit Jelly, Sriwijaya Jelly, dan Sarifit Blueberry. Karena terlalu banyak, makanan jelly itu diangkut menggunakan sepuluh unit truk.
"Barang bukti sudah kita sita. Totalnya ada belasan ribu makanan anak-anak jenis jelly yang diduga ilegal," kata Devi, Rabu (25/3).
Menurut Devy, perusahaan itu digerebek lantaran belum mengantongi izin tetapi sudah memproduksi dan menjualnya secara bebas di pasaran. Sementara pemilik perusahaan itu belum dipanggil karena masih menunggu hasil uji laboratorium.
"Untuk dugaan apakah mengandung formalin atau tidak, belum tahu, masih nunggu hasil lab," ujar Devi.
Devi menambahkan, selain melakukan penyitaan, pihaknya juga telah melarang PT Saripati Mas kembali memproduksi makanan anak-anak itu sebelum masalah ini tuntas.
"Pelarangan ini berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan," tandas Devi.