Diduga konsumsi sabu, kepala desa di Kebumen diamankan polisi
SU kedapatan menyimpan satu paket Sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening. Kepada polisi, tersangka juga telah mengakui bahwa Sabu itu adalah miliknya yang akan dikonsumsi.
Petugas Sat Res Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kebumen mengamankan Kepala Desa Menganti Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen berinisial SP (42). SP ditangkap di kediamannya, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno mengatakan, SP diamankan polisi pada hari Sabtu (25/8) sekira pukul 15.30 WIB. Ia diamankan di rumahnya di Desa Menganti, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen. Dari penangkapan itu, juga didapati sejumlah barang bukti perlengkapan untuk nyabu.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
"Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa peralatan untuk nyabu termasuk Bong yang dirakit menggunakan botol air mineral," terang AKP Suparno didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Mardi, Jumat (14/9).
Dari kediaman SP, polisi juga mengamankan beberapa plastik klip yang diakui bekas tempat sabu yang telah dikonsumsi. SP sendiri dilantik menjadi Kepala Desa Menganti pada awal tahun 2014. Saat diamankan polisi, tersangka berada di tahun terakhir penghujung jabatannya sebagai Kepala Desa.
Selain SP, pada hari Senin (27/8), Sat Res Narkoba Polres Kebumen juga mengamankan pemakai Narkoba inisial SU (38) warga Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas. SU diamankan Sat Res Narkoba Polres Kebumen di depan salah satu rumah makan di Karanganyar Kebumen.
SU kedapatan menyimpan satu paket Sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening. Kepada polisi, tersangka juga telah mengakui bahwa Sabu itu adalah miliknya yang akan dikonsumsi.
Lanjut AKP Suparno, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun. Denda 800 juta rupiah atau paling banyak 8 miliar rupiah. Keduanya masih dalam pemeriksaan penyidik," tutupnya.
Baca juga:
Polisi tolak permohonan rehabilitasi Ozzy Albar
11 Senpi digerinda & puluhan kilogram narkoba diblender di Oditur Militer Medan
Pemandu wisata di Bali nyambi jadi pengedar, simpan 6 kg ganja di kulkas
Pengedar narkoba lintas Jawa-Bali ditangkap, sabu disimpan di charger ponsel
Polisi berhasil bongkar pengiriman 341 kg ganja di dalam genset
Manajer pemasaran PT Pos Aceh terlibat sindikat penyelundupan ganja