Diduga korupsi dana hibah Rp 5 M, Ketum PSSI ditetapkan tersangka
Penetapan tersebut tercantum dalam surat Nomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016, tertanggal 16 Maret.
La Nyalla M Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sekitar Rp 5 miliar. Diduga, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur ini, menggunakan dana hibah dari pemerintah provinsi itu untuk membeli saham (IPO) Bank Jatim.
Pengumuman status tersangka ini, disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Made Suarnawan. "Setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup, hari ini LN (La Nyalla) ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai tersangka," terang Made, Rabu sore (16/3).
Penetapan tersangka ini, lanjut dia, berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016, tertanggal 16 Maret. Selain itu, pihak kejaksaan juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.
Sprindik itu berkaitan dengan penyidikan perkara Tipikor penggunaan dana hibah Pemprov Jawa Timur Tahun Anggaran 2012 ke Kadin Jawa Timur untuk pembelian IPO Bank Jatim atas nama pribadi La Nyalla, yang juga Ketua PSSI ini.
Dia menjelaskan, Sprindik itu adalah baru setelah Sprindik yang lama dimentalkan Kadin Jawa Timur dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya pekan lalu.
Sprindik yang dimentahkan itu adalah Sprindik Nomor Print 86/0.5/Fd.1/01/2016, tertanggal 27 Januari 2016 dan Nomor Print 120/0.5/Fd.1/02/2016 tertanggal 15 Febuari 2016, tentang tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Namun, Sprindik ini dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Sprindiknya untuk korupsi lima miliar (Rp 5 M) bukan Sprindik TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Made.
Maka kemudian, Kejati Jawa Timur menerbitkan Sprindik Nomor Print 256/0.5/Fd.1/03/2016, tertanggal 10 Maret 2016. Dan setelah memiliki lebih dua alat bukti cukup, Kejati Jawa Timur kembali menerbitkan Surat Penetapan Nomor: Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016, tertanggal 16 Maret.
Selain itu juga diterbitkan Sprindik Nomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016. "Kalau yang di praperadilan itu sprindik umum. Sprindik baru ini ada tersangkanya, inisial LN," tandas Made.
Baca juga:
Kasus korupsi perumahan, 19 eks anggota DPRD Parepare divonis bebas
Berstatus tersangka, La Nyalla tegaskan tak akan mundur dari PSSI
Orang-orang ini dijemput paksa KPK usai jadi tersangka suap
Kasus GI, Kejagung periksa bos PT Nusa Konstruksi Injinering
Ini solusi Teten Masduki cegah korupsi di pemerintahan
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi SYL? SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.
-
Siapa yang menyatakan bahwa SYL terbukti bersalah dalam kasus korupsi? "Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.