Diduga Korupsi Proyek Jalan Rp3,2 M, ASN Pemkab Ogan Ilir Jadi Tersangka
"FZ, ASN dan menjabat PPTK PUPR Ogan Ilir ditetapkan tersangka karena menyebabkan kerugian negara dalam proyek pembangunan jalan cor menggunakan dana alokasi khusus (DAK)," ungkap Khaidirman
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, inisial FZ, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan jalan. Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Khaidirman mengungkapkan, tersangka merupakan ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ogan Ilir. Dalam kasus ini, tersangka berstatus sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pembangunan jalan cor di Desa Pelabuhan Dalam, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, tahun anggaran 2017.
-
Kapan Osimhen berangkat ke Istanbul? Penerbangan tersebut direncanakan pada Selasa, 3 September 2024, dini hari waktu Indonesia bagian barat.
-
Kapan Agha Hovsep meninggal? Ia meninggal pada 25 Maret 1835 dan dimakamkan di puncak Bukit Johannesberg (sekarang Gunung Mlojo) di samping makam anak lelakinya, David.
-
Kapan ORARI diresmikan? Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1967 organisasi ini diresmikan pada 9 Juli 1968.
-
Kapan Kaisar Konstantin berkuasa? Kuil ini diyakini berasal dari antara tahun 324 dan 337 saat Konstantin berkuasa.
-
Kapan Sagil lahir? Mengutip Instagram @majeliskopi, Sabtu (11/5), Sagil diketahui kelahiran Desa Belui pada 7 Juni 2012 lalu.
-
Kapan Kesepian Kronis muncul? Peristiwa besar dalam hidup, seperti kehilangan orang yang dicintai, perceraian, atau pensiun, dapat menyebabkan kesepian.
"FZ, ASN dan menjabat PPTK PUPR Ogan Ilir ditetapkan tersangka karena menyebabkan kerugian negara dalam proyek pembangunan jalan cor menggunakan dana alokasi khusus (DAK)," ungkap Khaidirman, Senin (15/3).
Dia menjelaskan, proyek itu menelan DAK sebesar Rp18 miliar. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar.
"Tersangka menggunakan modus mengurangi volume pembangunan jalan atau tidak sesuai dengan spesifikasi," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Lantaran dinilai kooperatif selama pemeriksaan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Sejauh ini baru satu tersangka, kita lihat perkembangan nanti," pungkasnya.
Baca juga:
KPK Buka Kemungkinan Panggil Anies Baswedan dalam Korupsi Lahan Rumah DP Nol Rupiah
KPK Pastikan Kerjasama dengan Pihak Terkait dalam Memburu DPO
Komisi B DPRD DKI Bakal Panggil PD Sarana Jaya Soal Kasus Lahan DP Nol Rupiah
Dinas Perumahan DKI Ngaku Tak Tahu Lahan di Munjul untuk Rumah DP 0 Rupiah
Wagub DKI Soal Kasus Sarana Jaya: Gubernur, Saya & Jajaran Tidak Masuk Wilayah Teknis