Diduga Lahannya Diserobot, PTPN VIII Buat 27 Laporan Polisi
Ada beberapa lahan yang berada di dekat pesantren milik Rizieq Syihab. Luas lahan yang dikuasai para terlapor rata-rata menguasai hampir 20 hektare milik PTPN.
Polda Jabar menerima 27 laporan dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengenai dugaan penyerobotan lahan. Para terlapor berlatar belakang perusahaan hingga individu ini diduga menguasai lahan atau sertifikat hak guna usaha (HGU) untuk membangun beragam jenis bangunan.
Pelaporan disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Lahan yang menjadi masalah berada di tiga desa di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor dalam satu hamparan HGU, yakni Sukaresmi, Citeko dan Desa Kuta.
-
Kenapa Sesko TNI AU dipindahkan ke Lembang, Bandung? Pada awal pendiriannya, Seskoau berlokasi di Jakarta, namun kemudian dipindahkan ke Lembang, Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan oleh kelompok pemuda yang bernama Seni Tani di Bandung? Sekelompok pemuda di Kota Bandung, Jawa Barat menciptakan cara healing unik. Mereka melakukan gerakan menyulap lahan tidur menjadi kebun pangan sehat. Sejumlah komoditas sayur berhasil dipanen.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
Kuasa Hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus mengatakan kliennya memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) di Megamendung dengan nomor 274, 294, 299, dan 300. Selama ini sertifikat itu telah digunakan diduga secara ilegal untuk pendirian perumahan, perkebunan bahkan pesantren.
Ada beberapa lahan yang berada di dekat pesantren milik Rizieq Syihab. Luas lahan yang dikuasai para terlapor rata-rata menguasai hampir 20 hektare milik PTPN.
"Perorang bisa hampir 20 hektar, ada yang 4 hektar ada yang 3 hektar gitu, tapi rata-rata memang menonjol," kata dia di Mapolda Jabar, Jumat (29/1).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan pelaporan ditujukan baik untuk perusahaan maupun individu yang diduga menggunakan lahan PTPN VIII, meski tak disebut secara detil.
"Ada yang digunakan untuk perumahan, ada perkebunan dan ada juga yang digunakan tempat ibadah maupun pesantren. (Terlapornya) iya, perusahaan dan individu," kata dia.
"Sekarang penyidik sedang melakukan pendalaman nanti akan ada beberapa yang dimintai keterangan baik itu dari perusahaan atau orang-orang yang telah diberikan somasi oleh PTPN," katanya.
(mdk/rhm)