Diduga Mark Up Anggaran APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditahan
Kejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka korupsi anggaran program pengadaan penyediaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 yakni alat pelindung diri (APD) di Dinas Kesehatan Sumut tahun anggaran 2020.
- Kasus Korupsi APD Covid-19, Eks Kadinkes Sumut Ajukan Banding Ngaku Tak Bersalah
- Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara
- Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19
- Perkara Dugaan Korupsi APD Covid-19, Eks Kadis Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Diduga Mark Up Anggaran APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditahan
Kedua tersangka yang ditahan yakni Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura (RMN) yang merupakan pihak swasta atau rekanan.
Juru bicara Kejati Sumut, Yos Tarigan mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait kasus ini. "Sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Yos, Rabu (13/3).
Yos memaparkan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka proses penyidikan.
"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan," ujar Yos.
Dugaan perkara korupsi ini berawal saat pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020.
Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditandatangani Alwi dan diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan. Alhasil, nilai dalam RAB tersebut terjadi penggelembungan harga yang cukup signifikan.
Dalam pelaksanaannya, RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka Robby Messa Nura. Lalu, Robby Messa Nura membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB.
"Di samping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, dan tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," jelas Yos.
Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N-95. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp24 miliar.
"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Yos.
Dalam perkara ini Kejati Sumut juga telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.
"Kami meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik," pungkas Yos.