Diduga Nyabu, Anggota DPRD Purwakarta Ditangkap Polisi
Berdasarkan bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil gelar perkara, tidak ditemukan adanya barang bukti sabu. Penyidik menyimpulkan sementara, ketiganya merupakan penyalahguna narkoba.
Seorang anggota DPRD Purwakarta berinisial YN ditangkap polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pria yang juga kader PDIP akhirnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Karawang untuk assesment.
YN ditangkap bersama dua orang rekannya berinisial LA dan WW di sebuah rumah di Ciganea, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (31/7).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diharapkan dari Dana Desa di Purwakarta? “Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta,” ucap Anne.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Kapan Taman Purbakala Sriwijaya diresmikan? Menghabiskan waktu pembangunan lebih kurang 4 tahun, TPKS telah diresmi beroperasi pada tahun 1990 dan diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan satu alat hisap sabu. Hasil tes urine juga mereka dinyatakan positif.
Pihak kepolisian menyerahkan YN dan rekannya itu ke BNN Karawang untuk dilakukan assesment sebelum menentukan proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil gelar perkara, tidak ditemukan adanya barang bukti sabu. Penyidik menyimpulkan sementara, ketiganya merupakan penyalahguna narkoba.
"Mekanismenya, kan memang bisa direhabilitasi dan untuk dipidana. Tapi, prosesnya melalui assesment, prosedur yang dilakukan Polres Purwakarta itu dengan assesment," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubugi Rabu (3/8).
"Hasil pendalaman, (narkoba jenis sabu) itu diperoleh tidak sampai satu gram yang mereka konsumsi, bukti lainnya adalah urine," katanya.
Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kata dia, bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabillitasi medis dan rehabilitasi sosial.
"(Assesment) sudah sesuai dengan prosedur dengan dasar undang-undang," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain memastikan bahwa YN adalah anggota DPRD Purwakarta.
"Salah seorang pelaku berasal dari anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, berinisial YN. Kebetulan kita amankan di salah satu kamar, dua orang laki-laki bersama satu orang perempuan," ujar dia.
(mdk/fik)