Diduga Sebarkan Berita Hoaks, Polisi Amankan Anggota BPN Mustofa Nahrawardaya
Dalam penangkapan itu, Mustafa diduga telah mengunggah di media sosial Twitter pribadinya berbau hoaks dan ujaran kebencian SARA pada 24 Mei.
Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya diamankan jajaran Bareskrim Polri, dini hari. Dia diamankan di kediamanya di kawasan Jakarta Selatan atas dugaan menyebarkan berita bohong alias hoaks dan ujaran kebencian berbau SARA.
"Sudah jadi tersangka," kata Kasubdit 3 Siber Bareskrim Polri Rickynaldo Chairul saat dikonfirmasi, Minggu (26/5).
-
Apa yang dilakukan Bareskrim Polri untuk memberantas jaringan FP? Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang mampu membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan narkoba internasional jaringan FP.
-
Bagaimana Sahroni menilai kinerja Bareskrim Polri dalam penangkapan Caleg S? Apresiasi kinerja Bareskrim Polri yang tegas dan tidak pandang bulu dalam menangkap pelaku peredaran narkoba. Harus selalu seperti ini, meski pelakunya itu oknum politisi, oknum pejabat, hingga oknum aparat sekalipun. Tidak boleh ada ketakutan. Ketahuan, terbukti, sikat. Karena mereka ini yang jelas-jelas punya tanggung jawab menjaga generasi bangsa, tapi malah merusaknya dengan keegoisan pribadi,” ujar Sahroni, Senin (27/5).
-
Apa yang dilaporkan Nurul Ghufron kepada Bareskrim Mabes Polri? Dia melaporkan anggota Dewas tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Apa yang dilakukan Polresta Pekanbaru untuk mencegah penyebaran hoaks? Polresta Pekanbaru mengambil langkah inovatif dengan melibatkan admin media sosial publik dalam upaya mencegah hoaks dan isu sara selama Pemilu 2024.
-
Bagaimana cara Bareskrim Polri untuk memberantas jaringan FP? Keberhasilan ini hasil kerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait lainnya.
-
Kapan DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri? Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang mampu membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan narkoba internasional jaringan FP.
Dalam surat penangkapan yang diterima merdeka.com, Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Dalam penangkapan itu, Mustafa diduga telah mengunggah di media sosial Twitter pribadinya berbau hoaks dan ujaran kebencian SARA pada 24 Mei.
Dalam surat penangkapan, Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.
Penangkapan itu pun telah dibenarkan juga oleh istrinya bernama Cathy. Anggota polisi bersama Ketua RT setempat mendatangi kediamannya sekitar pukul 03.00 WIB.
"(Diamankannya) Sebelum sahur. Kita baru mau bangun sahur," ujar Cathy.
Baca juga:
Istri Beberkan Kronologi Penangkapan Anggota BPN Mustofa Nahrawardaya
Istri Alm. Gus Dur Ajak Masyarakat Maknai Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Kerukunan
Kominfo Catat 30 Hoaks Tersebar pada 21-22 Mei, Paling Banyak via Twitter
Usai Rusuh 22 Mei, Menkominfo Ajak Warganet Perangi Hoaks di Medsos
Biar Tak Ada Lagi Pembatasan, Setop Lempar Konten Fitnah di Medsos
Polisi Buru Penyebar Hoaks Remaja Dipukuli Brimob Hingga Tewas di Kampung Bali