Diduga terima suap, mantan ketua DPRD Riau jalani pemeriksaan di KPK
KPK: Johar diperiksa sebagai tersangka.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD tahun 2015, Kamis (12/5).
Johar dan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Suparman ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran nama kedua politisi partai Golongan Karya itu kerap disebut-sebut dalam persidangan terdakwa Ahmad Kirjauhari.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
"Iya benar. Johar diperiksa sebagai tersangka," ucap Pelaksana harian Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati, melalui pesan singkatnya, Kamis (12/5).
Menurut Yuyuk, baik Suparman maupun Johar Firdaus diduga menerima pemberian atau janji terkait pembahasan RAPBD tahun anggaran 2014 dan atau 2015.
Sebagai terduga penerima, Johar dan Suparman yang merupakan sama-sama mantan ketua DPRD Riau itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus yang sama, sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari.
Ahmad dinyatakan hakim melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hakim juga menyebutkan, bahwa terdakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan tiga orang saksi lainnya yakni Johar Firdaus, Suparman yang kini menjabat Bupati Rokan Hulu dan politisi PKB, Riki Hariansyah.
Belakangan, Johar dan Suparman melalui pengacaranya Razman Arif Nasution melaporkan para saksi dalam sidang Suap pembahasan RAPBD itu yang menyebutkan nama keduanya ikut terlibat. Para saksi yang dilaporkan itu yakni Riki Hariansyah dan Ahma Kirjauhari.
(mdk/noe)