Diduga Terlibat Suap, Bupati Nonaktif Kuansing Didakwa Terima Rp500 juta
Jaksa menyebut, suap diberikan agar Andi selaku bupati mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan paling sedikit 20 persen kebun kemitraan atau plasma PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar.
Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra, duduk di kursi pesakitan setelah terjerat kasus suap terkait perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulai Agrolestari. Andi didakwa menerima suap sebesar Rp500 juta dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
"Menerima hadiah atau janji yaitu telah menerima uang sebesar Rp 500 juta sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar," ujar Jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Senin (14/3).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Andi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut, suap diberikan agar Andi selaku bupati mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan paling sedikit 20 persen kebun kemitraan atau plasma PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar.
Andi sebagai bupati mempunyai tugas dan kewenangan menentukan layak atau tidaknya proses perpanjangan status HGU. Selain itu, Andi juga berwenang menetapkan lokasi kebun kemitraan atau plasma paling sedikit 20 persen di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Lantaran jangka waktu sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari akan berakhir pada tahun 2024, maka Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya yang juga pemegang saham PT Adimulia Agrolestari meminta Sudarso mengurus perpanjangan sertifikat HGU dengan alasan Sudarso sudah berpengalaman mengurusi permasalahan-permasalahan yang dialami PT Adimulia Agrolestari.
Atas permintaan tersebut, Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi.
Namun karena luas tanah yang dimohonkan perpanjangan HGU di atas 250 hektare bukan menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing, melainkan kewenangan Kementerian ATR/BPN (Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah) maka surat permohonan tersebut diteruskan oleh Kantor Pertanahan ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau yang kemudian diteruskan ke Kementerian ATR/BPN.
Bahwa pada bulan September 2021 bertempat di rumah Sudarso di kota Pekanbaru terjadi pertemuan antara Andi dengan Sudarso. Pada pertemuan tersebut, Andi menyampaikan akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.
"Namun Terdakwa meminta PT Adimulia Agrolestari memberikan uang lebih dahulu sebesar Rp 1,5 miliar," kata Jaksa.
Atas permintaan Andi itu, Sudarso kemudian menyampaikannya kepada Frank Wijaya dan menyetujui soal pemberian uang tersebut secara bertahap.
"Atas persetujuan Frank Wijaya, pada 27 September 2021, Sudarso meminta Syahlevi Andra selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari cabang Pekanbaru mengantarkan uang Rp 500 juta yang telah disiapkan PT Adimulia Agrolestari ke rumah Sudarso untuk diserahkan kepada Terdakwa," kata Jaksa.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com