Digerebek polisi, bandar simpan ganja di sepatu boots dan celengan
Digerebek polisi, bandar simpan ganja di sepatu boots dan celengan. Celengan dan sepatu boots menjadi tempat persembunyian barang anggota jaringan narkotika di Kota Malang. Tetapi karena kejelian petugas, barang tersebut berhasil ditemukan dan tiga pelakunya, Sofian Ramadan (22), M Arif (19), Sofian Efendi (35) dibekuk
Celengan dan sepatu boots menjadi tempat persembunyian barang anggota jaringan narkotika di Kota Malang. Tetapi karena kejelian petugas, barang tersebut berhasil ditemukan dan tiga pelakunya, Sofian Ramadan (22), M Arif (19), Sofian Efendi (35) diamankan.
"Penggeledahan di rumah tersangka SE ditemukan 50 gram ganja yang dilakban di sepatu boots. Sementara di rumah MAP barang masukan celengan," kata Kasubbag Humas Polres Kota Malang, AKP Nunung Anggraeni, Rabu (18/1).
Awalnya, kata Nunung, petugas menangkap Ramadan, seorang kuli bangunan yang kedapatan membawa dua paket ganja kering di Jalan Parangtritis Kota Malang. Pengakuan warga Bandulan itu, ganja seberat 2,7 gram itu dibeli dari Arif seharga Rp 200 ribu.
Polisi selanjutnya mengejar Arif dan ditangkap di kediamannya, Jalan Arkodion Kelurahan Jatimulya, Kacamatan Lowokwaru. Saat dilakukan penggeledahan, pelaku berusaha menyembunyikan barangnya di sebuah tempat penyimpanan uang atau celengan.
Arif kedapatan memiliki barang 1/2 ons yang dibelinya dari Sofian Efendi seharga Rp 500 ribu. Barang tersebut kemudian diecer menjadi beberapa bagian dan dijual dengan harga Rp 100 ribu per paket.
"Tersangka mengaku untung Rp 50 ribu, tetapi juga untung bisa memakai barang tersebut," katanya.
Tidak mau buruannya kabur, Reskoba Kota Malang selanjutnya mengerebek Sofian Efendi di rumahnya. Sofian ditangkap dengan barang bukti 50 gram ganja kering yang disembunyikan di sepatu bootsnya.
Afif dan Sofian Efendi sudah saling akrab, karena sudah sering bertransaksi. Sementara Sofian mengaku mendapatkan stok ganja dari seseorang yang sedang dalam perburuan petugas.
Atas perbuatannya Ramadan dijerat Pasal 111 Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara Arif dan Sofian dijerat pasal 114 atas perannya sebagai pengedar. Keduanya diancam hukuman 5 sampai 30 tahun penjara.
Baca juga:
Polisi tembak mati penyelundup sabu asal Taiwan
Pakai sabu, anggota DPRD dari PDIP dituntut 3 tahun 6 bulan bui
Mau tangkap bandar besar narkoba, Polisi diadang parang oleh massa
Polres Tangerang bongkar peredaran ganja dari Aceh di Kreo
Tiga bandar narkoba kelas kakap di Surabaya dibekuk
Sabu 17 kilogram dicampur alkohol diblender BNN
Tembak mati bandar narkoba, Polri sebut 'Tindakan tegas itu harus'
-
Dimana lokasi pabrik narkoba di Malang? Pabrik narkotika sintetis yang ditengarai terbesar dan tercanggih di Indonesia ini terletak di kawasan Jalan Bukit Barisan Kota Malang, Jawa Timur.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa jenis narkoba yang diproduksi di pabrik Malang? Para pelaku memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xana.
-
Bagaimana warga negara Malaysia mengendalikan pabrik narkoba di Malang? Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan,WN Malaysia itu memandu para pekerja membuat narkoba hanya lewat video conference.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.