Dihukum Artidjo dkk 5 tahun bui, eks wali kota Medan ajukan PK
"Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan disampaikan pada sidang berikutnya," kata Robert.
Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 5 tahun penjara karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sidang perdana PK itu digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (09/01).
Rahudman saat ini mendekam di Rutan Tanjung Gusta setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Tunjangan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan pada 2004-2005. Selain hukuman penjara, dia juga didenda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam persidangan PK itu, penasihat hukum Rahudman tidak lagi membacakan memori PK. Hakim menganggap dokumen setebal 121 halaman itu sudah dibacakan. "Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan disampaikan pada sidang berikutnya, minggu depan, 16 Januari 2015," kata Robert Hendri, Ketua Majelis Hakim.
Seusai sidang, salah seorang penasihat hukum Rahudman, Mansyur Munir, mengatakan inti dari PK yang dimohonkan kliennya adalah menyampaikan bukti baru (novum), diantaranya berupa surat keterangan otorisasi (SKO) Bupati Tapsel dan surat keterangan belum adanya APBD Tapsel pada saat kasus itu muncul.
"Pada prinsipnya, inti novum ini, kita ingin menyampaikan bahwa dana panjar itu dicairkan dengan niat baik. Karena ketika itu tidak ada APBD dan pemerintahan tetap harus berjalan, makanya ada dana panjar. Kenapa pada saat itu Rahudman mendahului APBD? Karena tidak ada APBD Perubahan dan ada keterangan SKO yang dikeluarkan bupati," ucap Mansyur.
Rahudman Harahap yang ditanyai wartawan mengaku optimistis PK-nya akan dikabulkan. "Insya Allah, doakan ya," katanya.
Sementara, anggota tim JPU Polim Siregar menyatakan pihaknya siap menyampaikan tanggapan pada sidang pekan depan. Namun dia mengaku belum bisa mengomentari soal PK yang diajukan Rahudman. "Saya belum bisa komentar. Yang jelas denda dan ongkos perkara semua sudah dibayar, tiba-tiba dia mengajukan PK," ucap Polim.
Seperti diberitakan, Majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menjatuhi Rahudman Harahap hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana TPAPD Tapanuli Selatan pada 2004- 2005 saat dia bertugas penjabat sekretaris daerah di kabupaten itu.
Majelis kasasi juga memerintahkan Rahudman Harahap membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 480.895.500. Dengan catatan, jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa akan dipidana penjara selama 1 tahun.
Putusan perkara dengan nomor 236 K/PID.SUS/2014 itu membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Putusan kasasi dikeluarkan pada 26 Maret 2014 dan Rahudman dieksekusi dan dimasukkan ke Rutan Tanjung Gusta pada 15 April 2014.
Rahudman Harahap dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Rahudman melakukan tindak pidana korupsi dana TPAPD Tapsel pada 2004-2005 bersama-sama dengan Amrin Tambunan. Bekas pemegang kas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan itu menjalani sidang terpisah dan telah lebih dulu diputus bersalah di Mahkamah Agung.
Mereka didakwa dengan sengaja memanipulasi buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi sehingga merugikan keuangan negara. Perbuatan keduanya dinilai telah merugikan negara atau Pemkab Tapsel sebesar Rp 2,071 miliar atau setidaknya sebesar Rp 1,590 miliar dari dana TPAPD Tapsel pada 2005. Nilai kerugian ini sesuai hasil penghitungan BPKP Perwakilan Sumut.
Baca juga:
Di sidang Muchtar Ependy ketahuan sembunyikan ponsel di kaki
Korupsi rehabilitasi sekolah, kepala MTs dibui 1 tahun
Jaksa gagal ungkap status Romi Herton-Liza Merliana Sako
Jaksa selidiki Bupati Bengkalis muluskan dana Rp 300 M ke PT BLJ
Keterlaluan, Kepsek korupsi uang pembangunan musala di sekolah
Menaker: Kita bukan birokrasi priyayi
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).