Diimingi Pekerjaan di Jombang, Dua Gadis Bawah Umur Dijual sebagai PSK
Dua korban di bawah umur itu diminta untuk melayani lelaki hidung belang melalui pemesanan online.
Seorang pria di Jombang Jawa Timur nekat menjual dua gadis belia di bawah umur melalui jejarin media sosial. Mirisnya, kedua gadis itu terjebak iming-iming pelaku yang berdalih akan menyediakan pekerjaan untuk mereka.
Pria itu diketahui berinisial MFHS alias Mondi warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengatakan, pelaku diduga sudah lama menjalankan bisnis prostitusi online ini.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Di mana letak Probolinggo? Probolinggo adalah sebuah kota yang terletak di pesisir utara Jawa Timur, 100 km di sebelah tenggara kota Surabaya.
-
Apakah Yoni Gambar di Jombang melambangkan apa? Konsep Hindu mengenal yoni sebagai lambang Parwati/Dewi Uma, pasangan Dewa Siwa. Adapun, Dewa Siwa dilambangkan dengan lingga.
-
Kapan Ki Joko Bodo meninggal? Pada 22 November 2022, ia tutup usia di usia 58 tahun.
-
Kenapa Senandung Jolo penting? Tradisi tutur sastra ini juga menjadi media pengetahuan budaya bagi masyarakat lokal hingga luar daerah.
-
Di mana letak geografis Jombang? Jombang merupakan salah satu kota yang terletak di provinsi di Jawa Timur. Terletak di persimpangan jalur lintas utara dan selatan pulau Jawa, kabupaten Jombang memiliki letak yang strategis dan mudah untuk dijangkau oleh wisatawan baik dari dalam maupun luar kota.
Pada dua korbannya, pelaku berdalih akan memberi pekerjaan. Namun praktiknya justru menjadikan keduanya sebagai PSK (pekerja seks komersil) di salah satu kamar kos di Desa Tunggorono, Jombang, Jatim.
"Penangkapan pelaku dari laporan warga sekitar lokasi yang mengetahui adanya tindak penyekapan dan penjualan gadis di bawah umur," ujarnya, Selasa (13/6).
Ia menyebut, dua korban di bawah umur itu diminta untuk melayani lelaki hidung belang melalui pemesanan online.
“Kami melidik dengan mendapati 1 pelaku, 2 korban diperjualbelikan prostitusi di media online contohnya FB (Facebook) kemudian transaksi menggunakan cash melalui WhatsAapp,” kata Aldo, Selasa (13/6).
Modusnya yakni memposting kedua korban melalui media sosial (medsos) dengan harga Rp250 ribu hingga Rp350 ribu untuk durasi waktu 1 jam.
“Setelah deal harga, maka pelaku dan calon konsumen melakukan percakapan lewat WA dan dapat melakukan prostitusi di salah satu kamar kos di Tunggorono,” ujar dia.
Selain menipu kedua korban dengan memberikan pekerjaan layak, pelaku ternyata tidak memberi uang kepada korban selama 1,5 bulan dijadikan sebagai PSK.
“Pengakuan korban mereka tidak pernah menerima upah, hanya diberikan makan saja. Dan sudah terjadi transaksi sebanyak 15 kali,” ujar Aldo.
Dari pengungkapan kasus prostitusi online itu, polisi mengantongi sejumlah barang bukti. Antara lain uang hasil transaksi Rp350 ribu, handphone, kasur busa, serta bukti percakapan via WhatsApp dan Messenger Facebook.
Pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni tindak pidana ekploitasi secara ekonomi atau seksual anak di bawah umur terkait perlindungan anak dan prostitusi online.
Pelaku dijerat dalam Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Junto Pasal 761 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp200 juta.
“Kita lapis prostitusi online dalam Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 penjara paling lama 6 tahun, denda paling banyak 1 miliar,” kata Aldo menutup.
(mdk/ray)