Diizinkan hakim, Setya Novanto akan berobat ke RSPAD Gatot Soebroto
Diizinkan hakim, Setya Novanto akan berobat ke RSPAD Gatot Soebroto. Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail membenarkan kliennya akan dibawa ke RSPAD. Namun dia mengaku belum mengetahui, kapan pihak KPK akan memberangkatkan Setnov dari rumah tahanan menuju RSPAD.
Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto diizinkan menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto berdasarkan izin majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ketua KPK, Agus Rahardjo mengamini pengobatan pria yang akrab disapa Setnov itu dilakukan di RSPAD.
"Rencananya iya, hakim mengizinkan di RSPAD," ujar Agus, Jumat (29/12).
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kenapa Rawon Setan Mbak Endang disebut "setan"? Mengapa disebut dengan rawon setan? Sebab warung ini hanya buka di malam hari saja.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail membenarkan kliennya akan dibawa ke RSPAD. Namun dia mengaku belum mengetahui, kapan pihak KPK akan memberangkatkan Setnov dari rumah tahanan menuju RSPAD.
"Saya kurang tahu pastinya jam berapa," tukasnya.
Sebelumnya, Kamis (28/12), ketua majelis Hakim Yanto mengatakan, selama proses pengobatan nanti mantan ketua DPR itu akan didampingi pihak KPK, termasuk jaksa penuntut umum.
"Bahwa permohonan saudara untuk cek kesehatan pada hari Jumat," ujar Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
Diketahui, sejak persidangan perdana Setya Novanto digelar berlangsung cukup alot, karena kondisi kesehatan Setya Novanto yang mengaku sakit.
Sidang yang dibuka sejak pukul 10.30 WIB ditunda sebanyak tiga kali karena Setya Novanto terus berulangkali diam dan mengeluh sakit diare. Tim kuasa hukum Setya Novanto mengajukan untuk menghadirkan dokter rujukannya. Namun setibanya, Setnov enggan diperiksa dokter tersebut lantaran bukan dokter yang diinginkan.
Seperti diketahui, mantan ketua DPR tersebut didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 7.300.000 dan mendapat sebuah jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar.
Setnov didakwa oleh jaksa penuntut umum pada KPK dengan pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
2017, Tahun kejatuhan karier politik Setya Novanto
KPK 'tangkis' nota keberatan Setya Novanto
KPK hormati keputusan hakim jika Novanto boleh berobat dan dibesuk
Setya Novanto cuek soal nama hilang dari dakwaan korupsi e-KTP
Hakim Tipikor kabulkan permintaan berobat Setya Novanto
JPU KPK enggan tanggapi peran Setnov di kasus e-KTP
Jawab Setnov, JPU KPK sebut BPKP punya wewenang audit kerugian negara