Dijanjikan gaji tinggi, 4 gadis dijadikan PSK berkedok karaoke
Dijanjikan gaji tinggi, 4 gadis dijadikan PSK berkedok karaoke. Sebelum diserahkan ke germo, para korban bahkan sempat dipakai oleh kurir. Polisi membekuk empat pelaku sindikat perdagangan orang ini.
Sub Direktorat IV Anak-anak dan Wanita (Reknata) Ditreskrimum Polda Jateng berhasil membongkar sindikat perdagangan anak perempuan. Keempat pelaku adalah Hesti Winarsi (29), Sulistiono (26) dan Budi Santoso (48) ketiganya warga asal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah serta seorang tersangka lagi bernama Nasimin (56) asal Surabaya, Jawa Timur.
Para korbannya, sebagian merupakan anak-anak. Dari empat korban, tiga di antaranya masih berusia belasan tahun masing-masing berinisial MG (16), EN (14) dan SS (16). Kemudian, satu korban lainya berinisial MR berumur 20 tahun.
Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Gagas Nugraha mengungkapkan, modus yang dilakukan para pelaku yakni menjanjikan calon korban sebuah pekerjaaan dengan gaji dan insentif yang sangat besar.
"Korban dieksploitasi yang semula dijadikan sebagai pemandu lagu ternyata diberikan janji yang muluk-muluk gaji dan salari sampai sembilan juta. Ternyata sesampainya di Surabaya dijadikan PSK," ungkap Gagas saat gelar kasus di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah Rabu (21/9).
Gagas membeberkan, proses rekrutmen korban yang dilakukan pelaku berawal dari pertemuan antara korban dengan pelaku di derah Kendal pada pertengahan bulan Agustus lalu. Kemudian para korban sempat diajak ke sebuah tempat hiburan dan karaoke di kawasan Taman Wisata Bandungan, Kabupaten Semarang.
Sampai akhirnya pada 19 Agustus lalu, korban dipekerjakan sebagai PSK di rumah bordir milik Nasimin, Wisma Romantik di Jalan Sememi Jaya, Surabaya, Jawa Timur. Para korban dipasang tarif Rp 170 ribu untuk sekali kencan.
"Proses rekrutmennya dimulai dari Kendal berjalan ke Bandungan. Kemudian dilepas ke Jawa Timur. Karena status korban masih anak-anak dan mereka akhirnya tergiur. Mereka (para pelaku) sudah menjalankan praktik ini kurang lebih selama satu tahun," bebernya.
Salah satu pelaku bernama Hesti Winarsi mengaku berperan sebagai perekrut. Dari pengakuan wanita paruh baya ini, sejauh ini dia sudah sanggup merekrut empat orang. Dalam kasus ini, upah yang diterimanya untuk mendapatkan seorang gadis mencapai Rp 500 ribu.
"Awalnya dia (korban) ingin mencari kerja, terus saya tawari di Surabaya. Tapi saya sempat ajak ke daerah Boja, saya belikan pakaian dulu. Biar kelihatan cantik dan pantas. Baru kemudian saya antar ke Bandungan. Yang saya dapat dari ini lima ratus ribu," bebernya.
Berbeda dengan Hesti, pelaku lain Budi Santoso mempunyai peran yang berbeda. Saat diinterogasi petugas, Budi mengaku hanya sebagai kurir saja. Namun anehnya, para korban sempat diajak untuk berhubungan badan sesampainya di Kawasan Tempat Wisata Bandungan, Kabupaten Semarang.
"Sewaktu di Bandungan saya 'pakai' dulu (berhubungan badan). Saya tugasnya cuma ngantar dan jemput. Dapat biaya Rp 2,5 juta untuk operasional, termasuk untuk membelikan pakaian," terang Budi.
Terkait tarif, menurut pengakuan Nasimin yang tak lain pemilik lokalisasi di Surabaya mengatakan, tidak ada perbedaan tarif dari segi umur. Hanya saja, yang membedakan hanya soal waktu kapan para korban tersebut dipekerjakan.
"Anak buah saya ada sebanyak 12 mas. Tarifnya tidak ada perbedaan, semua sama. Anak atau dewasa sama saja. Kalau malam Rp 170 ribu, sedangkan kalau siang Rp 160 ribu. Satu orang kadang bisa melayani sampai empat orang dalam sehari kerja," ucapnya.
Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ijazah korban, akte kelahiran korban, satu unit mobil dan satu bungkus alat kontrasepsi (kondom) serta beberapa bukti lainnya.
Akibat perbuatanya tersebut, keempat pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 83, Pasal 88 dan atau Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kemudian, juga dijerat Pasal 2 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang.