Dijemput teman-temannya bermain, Ami pulang tewas dengan 15 tusukan
Polisi masih memburu pelaku yang diduga adalah teman korban sendiri.
Amirudin alias Ami (23), pemuda asal Jalan, Kadir TKR, Lorong Terusan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, tewas mengenaskan dengan 15 luka tusukan dan sekujur tubuhnya memar. Korban tewas dengan tangan terikat setelah dikeroyok beberapa pelaku.
Peristiwa yang membuat heboh warga sekitar itu terjadi tak jauh dari rumahnya, Jumat (10/4) pukul 19.00 WIB. Tidak diketahui persis kronologisnya. Namun sebelum kejadian, korban dijemput teman-temannya di rumah. Barulah sesaat kemudian, keluarga korban mendapat kabar anaknya tewas di depan lorong.
Dari beberapa keterangan saksi mata, korban dikeroyok beberapa pelaku yang tak dikenal. Saat itu, korban sendirian menjadi bulan-bulanan pelaku. Bahkan, kedua tangannya diikat pelaku dan digulingkan di jalan.
Tak hanya menggebuki, pelaku juga menghujani tubuh korban dengan senjata tajam. Alhasil, korban tewas di tempat dengan luka tusukan sebanyak 15 lobang. Korban dibawa ke rumah sakit AK Gani Palembang.
Bursan (66), ayah korban mengaku kaget anaknya tewas dikeroyok. Sebab, selama ini korban termasuk anak yang pendiam dan tak ada musuh.
"Kami minta polisi mengusut kasus ini dan menangkap para pelaku," ungkapnya, Jumat (10/4).
Kapolsek Gandus Palembang AKP Ibrahim mengatakan, usai kejadian pihak kepolisian dan jajaran langsung mengamankan TKP dan rumah duka. Namun, laporan keluarga korban belum diterima lantaran tidak ada saksi melihat kejadian itu.
"Tapi tetap pelakunya akan kita lidik," pungkasnya.
Baca juga:
Mayat wanita ditemukan di dalam karung, diduga korban pembunuhan
Barang curian tak dibagi rata, Tri bunuh teman usai maling
Berangkat kerja, pasutri tewas mengenaskan ditombak & dibacok begal
Usai ujian, pembacok siswa SMK PGRI 2 Tangerang akan ditangkap
Anak bunuh ayah di Purwokerto diduga dipicu perselingkuhan sang ibu
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan dalam tradisi Rumpak-rumpakan di Palembang? Tradisi warisan turun-temurun masyarakat Palembang ini dilakukan cara yang unik, yaitu keliling ke rumah-rumah tetangga di sebuah kampung atau Sanjo sambil diiringi dengan alunan musik rebana dan nyanyian selawat.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Bagaimana cara membuat Celimpungan, kudapan khas Palembang? Celimpungan berbentuk bulat dengan diamter 10 cm. Kuahnya sendiri terbuat dari santan dan racikan bumbu-bumbu lainnya. Melansir dari beberapa sumber, Celimpungan diambil dari kata "plung" atau dari bunyi saat mencemplungkan adonan dari biji ke dalam kuah saat merebusnya.