Dijerat Pasal Pembunuhan, Dua Polisi Aniaya Tahanan Polsek Kumpeh Ilir Jambi hingga Tewas Terancam Dipecat
Dua polisi itu ditahan untuk menunggu proses sidang kode etik.
Dua anggota polisi Bripka Y dan Brigadir P dari Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, terbukti membunuh seorang tahanan bernama Ragil Alfarisi (22) di rumah tahanan. Untuk kedua polisi akan terancam dipecat dari kepolisian.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Priyanto membenarkan Bripka Y dan Brigadir P, saat ini sudah ditahan di tempat khusus oleh Bidang Propam Polda Jambi.
- Keluarga Tagih Janji Polisi Ungkap Kasus Tahanan Tewas di Polsek Kumpeh Ilir Jambi: Kami Yakin Dibunuh
- Dua Polisi jadi Tersangka Usai Tahanan Tewas di Rutan Polsek Kumpeh Ilir Jambi, Ada Dugaan Penganiayaan
- Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
- Tiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan
"Selamat 30 hari ke depan mereka ditahan. Itu menunggu proses sidang kode etik profesi," kata Mulia, Kamis (26/9).
Dijerat Pasal Pembunuhan
Menurut Mulia, kedua polisi ini akan terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dibuktikan mereka telah melakukan penganiayaan terhadap Ragil Alfarisi sampai meninggal dunia sudah menyalahi prosedur dan tidak profesional saat bertugas.
Mulia mengatakan, sesuai instruksi Kapolda Jambi berkomitmen agar Kasus ini dibuka secara transparan dan akuntabel.
"Jadi kedua oknum polisi ini mereka sudah ditetapkan tersangka untuk tindak pidana umum yaitu sesuai dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 351 KUHP," tegas Mulia.
Hasil Autopsi
Sebelumnya diberitakan, Ragil Alfarisi (22) tewas di rutan Polsek Kumpeh Ilir, karena ada tindakan kekerasan dibuktikan dari hasil autopsi mengalami pendarahan di otak.
Kedua anggota polisi berpangkat Bripka Y dan Brigadir P saat ini sudah diproses hukum oleh Propam Polda Jambi dan ditahan di tempat khusus yaitu di sel.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan kepolisian sudah memberikan keterangan kepada keluarga korban hasil dari autopsi bahwa Ragil meninggal dunia akibat dari pendarahan hebat di otak.