Dikabarkan Berdamai, Kasus Pengemudi Rubicon Tabrak Panitia Milo Run Tetap Diproses
Polisi masih tetap melanjutkan kasus ini dikarenakan belum mengetahui pasti apakah kedua belah pihak telah berdamai.
Pramugraha Ditya Kusuma alias PDK (25), pengendara Jeep Rubicon dengan pelat nomor B 123 DAA yang menabrak panitia lomba lari 10 K, Lena Marissa, menyatakan telah melakukan kesepakatan damai dengan korban di Rumah Sakit MMC Jakarta, tempat Lena mendapatkan perawatan untuk menyembuhkan luka-lukanya, Rabu (17/7).
Pihak Lena diwakili oleh suaminya, LC Batanggor Simanjuntak. Sementara PDK bertindak atas dirinya sendiri.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
Kesepakatan tersebut ditandatangani bersama di atas kertas bermaterai. Baik PDK maupun Lena telah menerima kesepakatan tersebut.
Dalam kesepakatan itu, dinyatakan kedua belah pihak telah menyelesaikan kasus tersebut secara musyawarah dan penuh kekeluargaan. PDK akan menanggung seluruh biaya pengobatan Lena selama dalam perawatan di Rumah Sakit MMC Jakarta.
Selain itu, biaya perbaikan motor Yamaha N-Max nomor B 4983 TSA milik Lena yang rusak berat juga akan ditanggung oleh PDK. "Kami menyadari bahwa kecelakaan ini bukan karena unsur kesengajaan, tapi merupakan suatu musibah," kata PDK dalam keterangan tertulisnya.
Dalam kesempatan tersebut, PDK membantah telah melarikan diri seusai menabrak Lena, pada Minggu (14/7) sekitar pukul 3.28 WIB dini hari di depan Epicentrum, TSA Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Tabrakan tak bisa dihindari lagi, karena Lena berhenti mendadak. Begitu menabrak saya langsung berhenti dan menolong korban," jelas PDK.
Dia lalu membawa Lena ke Rumah Sakit MMC yang tak jauh dari lokasi kejadian dengan seorang saksi bernama Ayu Anita. Karena peristiwa terjadi masih pagi buta, dokter pun belum datang, sementara perawat mengatakan Lena harus dirawat inap, maka PDK minta izin untuk pulang. PDK bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban, dia memberikan kontaknya kepada panitia penyelenggara Milo Run.
"Saya pulang sekitar pukul 7.40 WIB untuk membersihkan diri dan istirahat. Siangnya saya berniat datang lagi," katanya.
Terkait hal ini, Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengaku tak tahu mengenai kabar perdamaian itu. Sebab, ia menilai kalau hal itu wewenang korban dan tersangka.
"Belum tahu, belum ada nyampai ke sini (informasi). Itu mah mungkin keluarga, itu mah enggak ada masalah hak mereka," kata Nasir saat dihubungi merdeka.com, Kamis (18/7).
Dia mengatakan, perdamaian itu telah diatur di dalam Undang-undang Lalu Lintas. Di mana pelaku wajib memberikan bantuan kepada korban apabila mengalami kecelakaan.
"Di dalam Undang-Undang 22 itu kan dalam Lakalantas mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan dalam bentuk bantuan itu, tidak disebutkan dalam bentuk materi maupun dalam bentuk barang. Tapi memberikan bantuan itu perintah kalau tidak dijalankan akan salah," kata Nasir.
"Nah kalau misalnya dia melakukan pertemuan (keluarga korban dan tersangka), seandainya pun melakukan pertemuan itu kan bukan di kantor polisi, dan itu tidak ada hubungannya dengan polisi. Kalau seandainya dia bertemuan, seandainya nih," sambungnya.
Dalam hal ini, Nasir menegaskan, pihaknya masih tetap melanjutkan kasus ini dikarenakan belum mengetahui pasti apakah kedua belah pihak telah berdamai.
"Kasus penyelidikan lakalantas itu kalau misalnya terjadi kesepakatan untuk tidak melakukan proses pidananya, itu bisa diselesaikan dengan Restorapid justice. Restorapid justice itu mengesampingkan proses Peradilan di meja hijau, tetapi peradilan yang disepakati kedua belah pihak, tetapi akan di lakukan gelar perkara apakah unsur-unsur tertentu ada paksaan dan segala macam dari mereka," pungkasnya.
Baca juga:
Tidak Ditahan, Sopir Rubicon Terobos Lomba Lari 10K Milo Jadi Tersangka
Tabrak Panitia di Acara Milo Run 2019, Pengemudi Rubicon Terancam Penjara 5 Tahun
Polisi Panggil Pemilik Rubicon Terobos Acara Milo Run 2019
Jeep Rubicon yang Terobos Lomba Lari 10K Milo, Lari Usai Terlibat Kecelakaan
Ahmad Sujana jadi Korban Tabrak Lari Saat Mengecek Ban Mobil Pecah di Tol
Kasus Tabrak Lari di Overpass Solo, Polisi Sebut Penyelidikan Mengarah ke Pelaku