Dilaporkan Kubu Ridwan Kamil-Suswono ke DKPP, KPU Pastikan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta Tetap Jalan
Proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi dijadwalkan berlangsung pada 7-9 Desember 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah menyatakan, proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi akan tetap berjalan meski adanya laporan dari pasangan calon (paslon) Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Saya kira tidak ada pengaruh. Memang ada laporan dari tim pasangan calon yang melaporkan ke DKPP tetapi tidak menghambat proses rekapitulasi," kata Fahmi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12).
- Pernyataan Lengkap Ridwan Kamil Usai Kalah dari Pilkada Jakarta 2024
- VIDEO: KPU Jakarta Pramono Rano Unggul 50,07% Kalahkan Kalahkan RIDO 39,40% & Dharma Kun 10,53%
- Rekapitulasi Sementara Pilkada Jabar, Dedi Mulyadi Unggul di 9 Daerah, Termasuk di Kandang PKS dan PDIP
- Kumpulkan Parpol Pengusung, Ridwan Kamil-Suswono Bahas Persiapan Putaran Kedua Pilkada Jakarta
Proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi dijadwalkan berlangsung pada 7-9 Desember 2024. Fahmi menyebut, KPU DKI tetap menghargai adanya laporan dari tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1. KPU DKI Jakarta akan mempelajari objek laporan tersebut.
"Kita lihat nanti apa yang menjadi objek laporannya seperti apa, akan kami pelajari dan tentu akan kami siapkan jawaban dari laporan tersebut," ujar Fahmi.
KPU Respons Tuduhan Jadi Penyebab Partisipasi Pemilih Rendah
Fahmi juga menjawab terkait adanya klaim bahwa KPU menjadi penyebab rendahnya tingkat partisipasi publik, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta yang berlangsung pada 27 November 2024 karena faktor formulir C pemberitahuan.
"Kami masih merekap ya, melakukan rekapitulasi. Nanti masing-masing kota juga sudah menyampaikan kepada provinsi. Nanti akan kami sampaikan berapa persentasi C pemberitahuan yang tidak terdistribusi kepada masyarakat," jelas Fahmi, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Fahmi menegaskan, C pemberitahuan itu sifatnya hanya memberitahukan saja. Sehingga tidak ada pengaruh dan tidak bisa dijadikan alasan tingkat partisipasi menjadi rendah.
Sebelumnya, Perwakilan dari Tim Bidang Hukum RIDO Muslim Jaya Butar Butar mengungkapkan pihaknya melaporkan KPU ke DKPP mencakup dua pihak yang dinilai telah melanggar asas profesionalitas, yaitu anggota KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kota Jakarta Timur.
Muslim menilai penyelenggara pemilu tersebut tidak bekerja secara profesional dalam mengoptimalkan partisipasi pemilih.
"Kami melaporkan proses penyelenggaraan pemilu yang kami nilai bermasalah, terutama di Jakarta. Kami melaporkan Ketua dan anggota KPU Provinsi DKI Jakarta serta Ketua dan anggota KPUD Jakarta Timur," ujar Muslim di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/11).