Dilarang bawa tas oleh KPK, OC Kaligis curhat ke hakim
Menurutnya, tas berwarna hitam yang dibawanya itu digunakan untuk menaruh dokumen dan berkas kasus suap PTUN Medan.
Terdakwa kasus suap Hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis sempat mengeluh kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Supeno karena dilarang membawa tas jinjing ke persidangan.
Menurutnya, tas berwarna hitam yang dibawanya itu digunakan untuk menaruh dokumen dan berkas kasus suap PTUN Medan. Pengacara kondang itu pun mengaku terpaksa meminjam tas dari rekannya yang lain.
"Saya minta kepada majelis agar saya boleh membawa tas untuk menaruh dokumen-dokumen ini. Sampai-sampai saya meminjam ke yang lain," kata Kaligis dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8).
Ayah dari Velove Vexia menilai tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang dirinya membawa tas tersebut sebagai sesuatu yang berlebihan.
"Masa, KPK apa-apa selalu dilarang, bahkan sampai membawa tas juga enggak boleh," katanya.
Salah seorang Kuasa Hukum Kaligis juga sempat berkomentar bahwa pelarangan itu seakan menganggap Kaligis tersangka teroris.
"Kayak teroris saja dilarang, padahal cuma tas ya," kata perempuan berambut panjang itu saat memasuki area sidang Kaligis.