Dilarang tangkap ikan dengan pukat trawl, nelayan geruduk DPR Aceh
Protes ini juga dilakukan menyusul rekannya sepekan lalu ditangkap oleh pihak Angkatan Laut di perairan kota Lhokseumawe
Perwakilan masyarakat nelayan tiga kabupaten di Aceh mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa (10/2). Kehadiran nelayan ini untuk menyampaikan aspirasinya terhadap larangan nelayan menggunakan pukat trawl.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seinen Nets).
Kehadiran nelayan tiga kabupaten ini yakni Aceh Timur, Langsa dan Aceh Tamiang meminta kepada pemerintah melalui dewan agar memberikan keringanan terhadap peraturan tersebut. Sehingga nelayan yang masih menggunakan pukat trawl tidak ditangkap saat melaut.
Koordinator perwakilan nelayan, Faisal Zakaria mengatakan, protes ini juga dilakukan menyusul rekannya sepekan lalu ditangkap oleh pihak Angkatan Laut di perairan kota Lhokseumawe. Saat ini rekannya yang berasal dari Idi, Kabupaten Aceh Timur sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Kalau ini tidak ada solusi, semua nelayan yang menggunakan pukat trawl tidak berani melaut setelah ditangkap rekannya dan sekarang sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Faisal Zakaria usai membuat pertemuan dengan anggota DPRA.
Saat ini sedikitnya ada 143 boat pukat trawl yang beroperasi di tiga kabupaten/kota ini. Setiap boat mempekerjakan 10 orang nelayan, kemudian juga ditambah ada pengepul yang menggantungkan hidupnya dengan beroperasinya boat tersebut.
Bila ini terus dibiarkan tanpa ada solusi, katanya, seberapa banyak sudah masyarakat yang menganggur dan tidak dapat menafkahi keluarga dan anak-anaknya. "Ini belum lagi dihitung penjual ikan eceran dan pengumpul ikan, mereka juga tidak ada pekerjaan lagi," terangnya.
Oleh karena itu, dia meminta DPRA dan Gubernur Aceh untuk segera turun tangan mengatasi persoalan ini hingga tuntas. Sehingga nelayan pukat trawl ini yang hanya menggunakan boat 7 GT bisa beroperasi kembali.
Pemerintah pusat tidak hanya melarang penggunaan pukat trawl, jelasnya, akan tetapi harus ada solusi yang kongkrit.
"Tidak keberatan para nelayan dengan larangan ini, tetapi kami ini setelah dilarang mau kemana, harusnya ada solusi yang kongkret," tegasnya.
Sementara itu anggota Badan Legislasi (Baleg) DPRA, Iskandar Usman Alfaraki mengatakan, ada 143 boat nelayan memang yang terancam tidak bisa melaut paska dikeluarkannya Permen tersebut. Permen ini juga dikeluarkan tanpa ada solusi yang masif pada nelayan di Aceh.
"Saya akan panggil DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Aceh, Polda dan pihak terkait lainnya untuk bermusyawarah persoalan ini," jelas Iskandar Usman Alfaraki.