Dilimpahkan ke Kejari Palembang, eks Bupati Ogan Ilir terlihat gemuk
Putra eks Bupati Ogan Ilir, Mawardi Yahya, itu menyatakan siap menjalani proses hukum.
Setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap (P21), eks Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang. Selain itu, petugas Badan
Narkotika Nasional (BNN) pusat juga membawa dua tersangka lain, Murdani dan Faisal Roche.
Pantauan merdeka.com, Ovi yang mengenakan sweater warna merah dan celana panjang warna silver, terlihat lebih gemuk dibanding saat ditangkap 14 Maret 2016 lalu. Wajahnya nampak tembem dengan rambut rapi.
Begitu keluar dari mobil yang membawanya, Ovi mengutarakan kabarnya kepada awak media. "Ya, sehat, saya sehat," ungkap Ovi, Selasa (9/8).
Sebelum masuk ke gedung Kejari Palembang, Ovi meminta waktu kepada petugas BNN untuk menyampaikan statement. Putra eks Bupati Ogan Ilir, Mawardi Yahya, itu menyatakan siap menjalani proses hukum.
"Kalau memang ada proses hukum, saya sebagai warga negara, ya saya siap menjalani, itu saja ya, terima kasih," singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ovi dan kedua tersangka lain masih menjalani pemeriksaan di ruang Tahap Dua Tindak Pidana Umum Kejari Palembang. Belum diketahui tempat penahanan ketiga tersangka selanjutnya.
Baca juga:
Berkas P21, eks Bupati Ogan Ilir digiring ke Kejari Palembang
Polemik pengganti Bupati Ogan Ilir, Ketua DPRD dilaporkan
Foto Bupati Ovi ditampilkan Waseso, mahasiswa Sumsel teriak 'huuu'
Kepala BNN: Bupati Ovi diduga masuk sindikat narkoba Ogan Ilir
Mendagri Tjahjo: Silakan BNN tes pejabat pusat sampai perangkat desa
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Kapan Panca Wijaya Akbar menjabat sebagai Bupati Ogan Ilir? Pasangan ini terpilih untuk menjalankan pemerintahan di Kabupaten Rokan Ilir periode 2021-2026 mendatang.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang memimpin pasukan NICA yang menyerbu Palembang? Pasukan NICA berhasil merangsek masuk ke Palembang pada 12 Oktober 1945 di bawah pimpinan Letnan Kolonel Carmichael.