Diludahi Saat Pulang Kerja, Suami Tega Aniaya Istri Hingga Tewas dengan Helm
Tersangka yang berprofesi sebagai petugas parkir, tersinggung terhadap perlakuan VH yang tidak menghargai diri dan hasil kerjanya.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suami terhadap istri hingga menyebabkan nyawa melayang terjadi di Solo. Seorang suami berinisial AS (47) asal Banjarsari Solo menganiaya istrinya VH (42) hingga menyebabkan kematian, terjadi (17/8).
Dipicu rasa emosi, tersangka menghajar istrinya dengan helm hingga tersungkur dan dibawa ke rumah sakit. Emosi tersangka memuncak ketika uang nafkah yang merupakan hasil kerjanya dikembalikan dengan dilempar disertai umpatan dan ludahan istri.
- Gara-Gara Tegur Pengendara Tak Pakai Helm, Sekuriti Dianiaya Sampai Muka Memar dan Luka-Luka
- Ogah Kerja karena Gajinya Kecil, Remaja Usia 18 Tahun Pilih Dagang Kaki Lima Penghasilan Sehari Jutaan Rupiah
- Tingkah Lucu Pemudik Pakai Helm Saat Masuk Kereta hingga Ditegur Dirut KAI, Alasannya Tak Terduga
- Tingkah Lucu Pemudik Pakai Helm Saat Masuk Kereta hingga Ditegur Dirut KAI, Alasannya Tak Terduga
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, tersangka yang berprofesi sebagai petugas parkir, tersinggung terhadap perlakuan VH yang tidak menghargai diri dan hasil kerjanya.
"Saat itu tersangka baru selesai kerja. Sesampai di rumah ia bertemu dengan korban lalu menyerahkan uang Rp30.000. Tapi uang itu dikembalikan ke tersangka dengan cara dilempar ke muka tersangka," ujar Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (3/9).
Atas peristiwa itu tersangka tersinggung dan kemudian melakukan penganiayaan kepada korban. Korban dipukul kepalanya menggunakan helm.
Tersangka melakukan tindak kekerasan secara berulang-ulang. Pertama ia memukul kepala korban menggunakan helm dan kembali memukul menggunakan batang sapu hingga patah," ungkapnya.
Setelah kejadian tersebut kondisi korban memburuk dan dilarikan ke rumah sakit sesampainya di rumah sakit. Tersangka sempat menyampaikan kepada perawat rumah sakit agar merahasiakan hasil pemeriksaan medis. Namun karena kondisi korban memburuk setelah dan akhirnya meninggal pada 18 Agustus 2024.
"Adik korban yang ke rumah sakit saat proses pemulasaraan jenazah korban mendapati tanda-tanda tidak wajar. Jadi ada beberapa lebam di tubuhnya," katanya.
Mendapat laporan tersebut, polisi pun membongkar makam korban pada, Jumat (23/8) guna melakukan autopsi. Hasilnya ditemukan luka memar pada wajah leher, dada, punggung dan anggota gerak. Selain itu ditemukan pula resapan darah pada kulit bagian kepala bagian dalam, tulang tengkorak otot dada dan otot punggung.
"Korban juga mengalami patah tulang iga belakang ke 9 dan 10 di kanan dan kiri. Ada pendarahan di permukaan otak besar, otak kecil dan batang otak serta didapatkan tanda mati lemas," jelas dia.
Kesimpulannya, lanjut Iwan, penyebab kematian korban adalah adanya kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak dan patah tulang dasar tengkorak.
Hasil tersebut menguatkan dugaannya bahwa tewasnya VH yang merupakan kader Partai Perindo Solo itu didahului dengan adanya tindak kekerasan dari AS.
"Pelaku kita kenakan pasal 44 ayat 3 UU KUHP nomor 23 tahun 2024 tentang KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ungkap dia.
Sementara itu pelaku mengaku melakukan tindak kekerasan kepada istrinya karena merasa tersinggung. Menurutnya, saat itu korban melempar uang yang diberinya disertai umpatan dan ludahan.
"Dilempar/disebar katanya kurang banyak. Saat itu punya 30 ribu. Terus mengumpat sama ngludahi," ucap dia.