Din nilai pengadangan aksi #2019GantiPresiden melanggar konstitusi
Din nilai pengadangan aksi #2019GantiPresiden melanggar konstitusi. Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu menilai hak mengemukakan pendapat telah dilindungi dalam UUD 1945. Karena itu seharusnya suatu kelompok masyarakat tidak dihalangi jika ingin menyuarakan pendapat di muka umum.
Tokoh Muhammadiyah Muhammad Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin mengecam pengadangan aktivis gerakan #2019GantiPresiden. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan sesuatu yang melanggar konstitusi.
"Saya kira penghalangan, pengadangan apalagi dalam bentuk persekusi adalah sebuah tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, yang melanggar konstitusi, kita seyogyanya tidak dilakukan oleh siapapun," kata Din di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (29/8).
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Apa yang terjadi saat kunjungan Presiden Jokowi di Sinjai? Konvoy atau iring-iringan dari kendaraan Preiden Joko Widodo (Jokowi) di Sinjai, Sulawesi Selatan memakan korban.
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu menilai hak mengemukakan pendapat telah dilindungi dalam UUD 1945. Karena itu seharusnya suatu kelompok masyarakat tidak dihalangi jika ingin menyuarakan pendapat di muka umum.
"Kalau ada kelompok masyarakat yang mengemukakan aspirasinya untuk mendukung paslon Capres dan Cawapres tentu baik secara langsung atau tidak langsung menurut hemat sah itu sah adanya sesuai dengan konstitusi khususnya pasal 28 kebebasan berserikat, berkelompok, termasuk juga menyatakan pendapat maka oleh karena itu harus dimungkinkan dan tidak boleh dihalang-halangi," jelasnya.
Kendati demikian, Din berpendapat pihak pro dan kontra gerakan ganti presiden itu menahan diri untuk melakukan kampanye kebencian. Sebab rasa kebencian akan merusak kerukunan bangsa.
"Walaupun saya ingin memesankan kedua belah pihak yang memasang baik ganti presiden dan tetap presiden jangan jor-joran dan mengumbar rasa kebencian antara kita akan merusak kerukanan bangsa" kata dia.
Din meminta aparat kepolisian harus mampu netral dalam melakukan tindakan terhadap kelompok yang ingin mendeklarasikan gerakan yang lahir dari media sosial itu. "Aparat negara siapapun pemerintah harus juga netral," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, deklarasi gerakan tagar 2019 ganti presiden menuai sejumlah penolakan. Di Surabaya, deklarasi yang tak diberikan izin oleh kepolisian, hampir berakhir ricuh. Di Pekanbaru, aktivis penggagas gerakan, Neno Warisman diadang massa yang menolak deklarasi. Belakangan BIN mengakui terlibat dalam pemulangan Neno ke Jakarta.
Baca juga:
Serukan ganti presiden depan mahasiswa UMJ, Zulhas dinilai curi start kampanye
Adu argumen sengit Ngabalin versus Rocky Gerung
Soal #2019GantiPresiden, Mendagri bilang kalau dibiarkan terjadi benturan
Jokowi-Prabowo-atlet berpelukan, dapat redam kegaduhan #2019GantiPresiden
Gerindra sebut pemerintah Jokowi belum mampu kelola perbedaan pendapat
Usai rusuh deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, polisi kumpulkan Banser dan FPI