Dipanggil KPK, Dua Hakim Agung Minta Penjadwalan Ulang
Penyidik KPK memanggil dua hakim agung untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua hakim agung untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
- Kasus Gratifikasi Penanganan Perkara di MA, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara
- Dituntut 15 Tahun Penjara, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Doakan Dosa Jaksa Diampuni dan Dilancarkan Rezekinya
- Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
- KPK Bacakan Dakwaan Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini
Dipanggil KPK, Dua Hakim Agung Minta Penjadwalan Ulang
Kedua hakim yang dipanggil yakni Desnayeti dan Yohanes Priyana. Mereka diminta hadir hari ini, namun tidak hadir.
"Informasi yang kami terima, kedua saksi tidak hadir," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/3).
Ali menyebut kedua hakim itu telah meminta penjadwalan ulang dan telah dikonfirmasi KPK. Pemeriksaan diagendakan pada Senin mendatang.
"Agenda pemanggilan selanjutnya dari Tim Penyidik, Senin (25/3) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," terang Ali.
Diketahui, KPK kembali melakukan penahanan terhadap Gazalba setelah kalah di tingkat kasasi atas kasus dugaan suap.
Gazalba kemudian kembali dijerat atas dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam perkaranya, Gazalba Saleh menerima gratifikasi disertai tindakan dan upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU.
Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA sejak 2017, dalam beberapa perkara ditunjuk menjadi salah satu anggota majelis hakim yang menangani permohonan kasasi maupun peninjauan kembali di MA.
Sebagai bukti permulaan awal, dalam kurun waktu 2018 hingga 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar
. Atas penerimaan gratifikasi itu, Gazalba membeli berbagai aset bernilai ekonomis.
Aset yang dibeli Gazalba yakni satu unit rumah yang berlokasi di salah satu cluster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp7,6 miliar. Satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga Rp5 miliar.
Didapati pula adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.
Penerimaan gratifikasi tidak pernah dilaporkan GS (Gazalba) pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima termasuk tidak dicantumkannya aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam LHKPN
Gazalba Saleh disangka melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.