Diperiksa Bareskrim, Firli Bahuri Dicecar soal Foto Bertemu SYL dan Kaitannya dengan Dugaan Pemerasan
Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri memeriksa Ketua Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan.
Sejauh ini, penyidik memeriksa kurang lebih 52 orang sebagai saksi.
Diperiksa Bareskrim, Firli Bahuri Dicecar soal Foto Bertemu SYL dan Kaitannya dengan Dugaan Pemerasan
Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri memeriksa Ketua Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan Pimpinan KPK dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan), Selasa (24/10).
- FOTO: Ekspresi Firli Bahuri Diam Membisu Usai 2 Jam Dicecar Dewas KPK
- Firli Bahuri Merasa Asing Ketika Diperiksa di Bareskrim Polri, Ini Respons Polda Metro
- FOTO: Ekspresi Firli Bahuri Usai Diperiksa Dewas KPK Terkait Pelanggaran Etik
- Foto Ketua KPK Firli Bahuri Bertemu Mentan SYL, Polisi Usut Dugaan Pelanggaran Pasal 36 UU KPK
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan Firli seputar dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan terkait korupsi di Kementan.
"Berupa dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,"
kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Selasa (24/10).
merdeka.com
Selain pemerasaan, penyidik bakal meminta konfirmasi terkait foto viral pertemuan Ketua KPK, Firli Bahuri dengan Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu sebagaimana proses penyidikan terhadap foto tersebut yang dilakukan berdasarkan Pasal 36 dan 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Salah satunya (soal foto pertemuan Firli dan SYL bakal didalami)," papar Ade Safri.
Sejauh ini, penyidik memeriksa kurang lebih 52 orang sebagai saksi. Rinciannya, 8 orang dari pegawai KPK, 12 orang dari pegawai Kementan, dan 32 orang saksi lain di luar kedua instansi tersebut.
Mereka telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL naik ke penyidikan setelah ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan tersebut.
Pemerasan ini diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sempat mendesak Polda Metro Jaya bisa menjerat Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
"Ya kalau gw kemari (ke Polda Metro Jaya) gak ditersangkakan (Firli Bahuri), ya sia-sia gw kemari kesini. Mending gw dirumah aja ngomong sama lu sama media kemana-kemana teriak teriak," ujar Saut kepada awak media.
Oleh sebab itu, Saut berharap kasus ini bisa diusut sampai tuntas oleh Polda Metro Jaya. Sebagaimana sinyal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar kasus ditangani secara profesional.
"Maka kita berharap itu harus difollow up, keliatannya sinyalnya cukup kuat dari Kapolri dan timnya disini untuk kemudian itu di follow up," kata dia.
"I have no any doubt about itu (saya enggak punya keraguan sama sekali tentang itu). Kalau saya, enggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari," tambah dia.