Diperiksa kasus korupsi PLN, Dahlan jelaskan fungsi jabatan Dirut
Dahlan irit bicara dan tak mau detailkan pemeriksaan tersebut.
Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan merampungkan pemeriksaannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dahlan yang diperiksa hampir enam jam itu mengaku sudah membeberkan rentetan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1.063 triliun ke penyidik Kejati.
Dia juga memberikan keterangan seputar perannya sebagai pihak yang paling bertanggung jawab mengingat saat proyek itu berlangsung Dahlan menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). "Saya memberikan keterangan sesuai dengan fungsi saya sebagai saksi. Biasa saya sudah memberikan kesaksian semuanya," kata Dahlan usai diperiksa oleh Kejati DKI Jakarta, Jumat (5/6).
Tak berhenti di situ, mantan Menteri BUMN ini pun kembali diberondong pertanyaan oleh awak media. Namun, Dahlan menolak menjawab pertanyaan media.
"Di sana (tunjuk ruang Pidsus), tanya pak Jaksa, tanya pak Jaksa," ujarnya sembari menghindari kerumunan wartawan.
Bahkan, saat wartawan mengerumuni Dahlan untuk melayangkan pertanyaan salah satu kameramen stasiun televisi sempat terjatuh. "Minta maaf, minta maaf, minta maaf," ucap Dahlan masuk ke dalam mobil dan meninggalkan gedung Kejati.
Seperti diketahui, pembangunan megaproyek Kementerian ESDM terhadap 21 unit gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara sudah dimulai pada Desember 2011. Nilai proyek ini mencapai Rp 1,063 triliun. Belakangan proyek ini justru terbengkalai.
Jaksa telah melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan. Kejaksaan juga telah menahan sembilan tersangka kasus tersebut di LP Cipinang selama 20 hari ke depan.
Kesembilan tersangka yaitu FY selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat, SA (Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta dan Banten), dan INS (Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara).
Lalu ITS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), Y (Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN), AYS (Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN), YRS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), EP (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), dan ASH (pegawai PLN Proring Jawa Tengah dan Yogyakarta).
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.