Diperiksa KPK, Ade Komarudin ngaku tak menahu soal proyek e-KTP
Diperiksa KPK, Ade Komarudin ngaku tak menahu soal proyek e-KTP. Pria yang akrab disapa Akom itu diperiksa lebih kurang 4 jam. Selain Akom, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, juga diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.
Mantan ketua DPR, Ade Komarudin, selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Lebih kurang 4 jam diperiksa, pria yang akrab disapa Akom itu mengaku tidak tahu banyak soal perkara yang sudah bergulir lebih 2 tahun itu.
Apalagi, kata dia, terkait dugaan aliran dana ke beberapa anggota DPR saat itu, khusus di Komisi II DPR. "Kalau yang begitu saya tidak tahu. Yah kan yang saya tidak tahu saya sudah sampaikan semua yang saya tahu, tapi kalau urusan aliran dana begitu saya enggak tahu," jelas Ade di lobi Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/2).
Dia juga enggan membeberkan hal apa saja yang dia ketahui terkait proyek usulan mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, itu.
"Tanya penyidik saja," tukasnya.
Selain Akom, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, juga diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Ada pula Tamsil Linrung, Chairuman Harahap, dan Paultar P Sinambela untuk diperiksa sebagai saksi.
Seperti diketahui, tersangka dalam kasus ini ada 2 tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Mereka adalah mantan Dirjen Dukcapil Irman yang juga Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan E-KTP dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp 2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun.
Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Baca juga:
KPK akan panggil Menkum HAM soal korupsi e-KTP
Olly Dondokambey bantah terima USD 1 juta dari proyek e-KTP
KPK periksa Presdir perusahaan perangkat lunak pembuat e-KTP
Urus KTP Rp 914 ribu, pegawai honorer Disduk Capil ditangkap polisi
Kasus e-KTP, KPK buru supplier ke Singapura
Kasus e-KTP, KPK 'pinjam' Anas Urbaningrum 4 hari buat diperiksa
Anas ngaku tak tahu saat ditanya penyidik KPK soal kasus e-KTP