Diperlukan Aturan Hukum Khusus Terkait Pemulangan WNI Eks ISIS
Pemulangan WNI eks anggota ISIS yang menuai polemik tersebut perlu ditinjau dalam konteks konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, sejauh ini tidak ada formulasi aturan hukum khusus terkait wacana pemulangan ratusan WNI eks ISIS tersebut.
Wacana pemulangan 600 Warga Negara Indonesia (WNI) mantan kombatan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Wacana pemulangan WNI itu mendapat pro dan kontra dari pelbagai pihak.
Pemulangan WNI eks anggota ISIS yang menuai polemik tersebut perlu ditinjau dalam konteks konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, sejauh ini tidak ada formulasi aturan hukum khusus terkait wacana pemulangan ratusan WNI eks ISIS tersebut.
-
Bagaimana prajurit TNI ini bertemu dengan calon istrinya? Lebih lanjut ia menceritakan bahwa awal perkenalan keduanya bermula dari media sosial. Menariknya selama berpacaran 3 tahun mereka hanya bertemu satu kali saja di kehidupan nyata.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kenapa Strategi Nol Bersih IKN Nusantara dibentuk? Strategi ini berfungsi sebagai "kompas" bagi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dalam merencanakan, mengembangkan, dan mengelola kota untuk mencapai netralitas karbon pada tahun 2045.
-
Bagaimana cara orang tersebut pamit dari grup WA Islami? Asalamualaikum. Halo teman-teman, dengan ini saya mengajukan izin untuk keluar dari grup. Mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan, baik itu disengaja maupun tidak. Semoga sukses selalu untuk kalian semua! Wasalamu'alaikum.
-
Kapan Iswadi Idris menjadi Kapten Timnas Indonesia? Berkat karakternya itu, Iswadi dipercaya menjadi kapten Timnas Indonesia dari tahun 1970 hingga tahun 1980.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Makassar Fahri Bachmid mengatakan, setiap orang bebas memilih dan menentukan kewarganegaraannya. Hal ini diatur dalam ketentuan pasal 28E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 28E ayat (1) tersebut menegaskan 'Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali, sehingga setiap orang secara konstitusional bebas memilih kewarganegaraannya.
"Dengan demikian untuk menyikapi soal ini tidak terlepas dari dimensi hak asasi manusia yang telah dijamin oleh konstitusi (UUD NRI Tahun 1945)," ujar Fahri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/2).
Menurut Fahri, dari sisi yuridis terdapat sedikit kompleksitas terkait pemulangan ratusan WNI itu jika mengacu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 23 poin d. Dalam poin di pasal itu menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraanya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
Sementara, poin F yang menyebutkan 'Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut'.
"Ini tentu mebutuhkan kajian dan pendalaman dari segi teori, doktrin, serta kaidah hukum internasional sepanjang berkaitan dengan eksistensi dan kedudukan ISIS sebagai subjek hukum internasional," tandasnya.
Sementara jika dilihat dari subyek hukum internasional, lanjut Fahri, ISIS termasuk dalam pemberontak, khususnya kelompok Belligerent atau pihak yang bersengketa. Namun, kata dia, akan menjadi sulit secara hukum jika eks-ISIS itu dikualifikasi sebagai warga negara yang telah secara sukarela mengangkat sumpah/janji setia kepada negara asing/bagian dari negara asing.
"Karena secara konseptual maupun hukum internasional ISIS tidak dapat dikategorikam sebagai negara, karena tidak memenuhi unsur-unsur negara, sehingga ISIS merupakan subjek hukum bukan negara (non-state entities).
Hal ini harus dimatangkan dan perlu dikaji secara mendalam dan hati hati. "Ketika membangun konstruksi hukum sekaitan dengan larangan mereka untuk masuk kembali ke indonesia tetap sejalan dengan argumentasi yang berbasis legal-konstitusional, dan tidak melawan hukum," kata Fahri Bacmid.
Ia menambahkan, WNI eks-ISIS ini secara hukum telah stateless atau tanpa kewarganegaraan. Jika suatu waktu atas dasar hak konstitusional dan kemanusiaan Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mereka dipulangkan ke tanah air, menurut dia, beberapa instrumen dan payung hukum perlu disiapkan untuk mengatur tentang proses identifikasi.
Misalnya, identifikasi mana WNI yang menjadi pelaku aktif (kombatan), mana yang sekadar korban. Ini untuk mengetahui mana yang levelnya very dengerous karena sangat radikal dan ekstrem sampai pada level yang risikonya sangat kecil.
Pemahaman ini sekaligus mengetahui penanganan yang bakal ditempuh apakah proses assesment, deradikalisasi, termasuk pengaturan leading sector-nya, apakah di bawah tanggung jawab BNPT atau siapa. "Yang paling penting adalah tingkat penerimaan masyarakat setempat,yang tentunya melibatkan Pemerintah daerah karena mengatur tentang tanggung jawab dan sebagainya,
"Hal hal ini yang harus dikaji secara cermat dan komprehensif oleh pemerintah," jelasnya.
Setelah semua proses itu dilalui baru selanjutnya mereka diwajibkan untuk menjalani proses administrasi Pewarganegaraan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 8 sampai dengan pasal 16 UU No. 12/2006. Pasal 16 mengatur tentang Sumpah atau Pernyataan Janji Setia kepada Negara Republik Indonesia.
Baca juga:
Komisi I Sebut Jokowi Sudah Kode Keras Tolak Pulangkan WNI eks Kombatan ISIS
Pemerintah Indonesia Tak Punya Data WNI eks Kombatan ISIS
Wacana Pemulangan WNI eks ISIS Ditinjau dari Aspek Hukum dan HAM
Komnas HAM Minta Wapres Turun Tangan Sikapi Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS
Komisi I Soal Pemulangan WNI eks ISIS: Mereka Sudah Gugur Secara Kewarganegaraan
Tjahjo Kumolo: Tak Perlu Memulangkan WNI yang Menjadi ISIS
PSI: Jangan Pulangkan Eks Kombatan ISIS Demi Rasa Aman